Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rangkuman Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada negara atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

16 Juni 2023 | 00.20 WIB

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut fakta-fakta ramai Jusuf Hamka tagih utang ke pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Asal-Muasal Utang

Untuk diketahui, saat krisis moneter 1998, pemerintah melikuidasi Bank Yama melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan dilikuidasinya Bank Yama, tanggung jawab pengembalian deposito sebesar Rp 78 miliar seharusnya dilimpahkan kepada pemerintah.

Namun, CMNP tak mendapatkan jaminan penggantian deposito. Lantaran status CMNP dan Bank Yama adalah afiliasi. Keduanya milik Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal Mbak Tutut.

2. CMNP gugat pemerintah

Pada 2004, pihak CMNP mengajukan gugatan. Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. Pemerintah juga diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Besarannya mencapai Rp 78.843.577.534,20 plus bunga.

3. Pemerintah diduga abaikan putusan pengadilan

Namun lima tahun berselang, pemerintah tak juga melaksanakan isi putusan tersebut. Pada 2015, CMNP kembali mengajukan permohonan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel kemudian menegur kepada Pemerintah agar melaksanakan isi putusan pada 2010. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kemenkeu menjadi sebesar Rp 389,86 miliar.

4. Tiga tahun menunggu tanpa hasil, Jusuf Hamka buka suara

Namun, hingga kini atau 25 tahun sejak Bank Yama di likuidasi, kata Jusuf Hamka, pemerintah belum membayar utang tersebut. Jumlahnya membengkak jadi Rp 800 miliar. Dia mengklaim, telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.

5. Pemerintah tagih balik utang Jusuf Hamka

Saat dilakukan penagihan, Kemenkeu justru menagih balik utang CMNP kepada Pemerintah. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, utang yang dimaksud Kemenkeu adalah utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP atau Citra Group. Utang itu terkait BLBI. “Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah,” kata Prastowo, melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

6. Kemenkeu ungkit lagi soal afiliasi

Meski sudah diputus oleh pengadilan pada 2010, baru-baru ini Kemenkeu kembali mengungkit alasan pemerintah tak kunjung membayar utang kepada Jusuf Hamka.

Menurutnya, ini lantaran CMNP dan Bank Yama merupakan afiliasi. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.

7. Jusuf Hamka bantah punya utang kepada negara

Jusuf Hamka menanggapi pernyataan Kemenkeu yang menagih balik utang CMNP. Menurut dia, perusahaannya itu tidak memiliki utang ke pemerintah terkait BLBI. “Kalau saya terbukti sebagai obligor, tangkap saja saya. Saya ganti 100 kali kalau saya punya utang,” kata Jusuf ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 12 Juni 2023.

8. Klarifikasi Kemenkeu

Belakangan pihak Kemenkeu mengklarifikasi pernyataan mereka ihwal CMNP berutang kepada pemerintah. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban memastikan perusahaan milik Jusuf Hamka tidak terkait dengan BLBI. Adapun Grup Citra yang dimaksud Rio adalah perusahaan milik Siti Hardianti Rukmana atau Tutut bernama PT Citra Lamtoro Gung Persada.

“Gini kalian musti ngerti, di waktu saya bilang grup citra itu. Grup Citra yang zaman dulu itu namanya Citra Lamtoro Gung Persada,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus