Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rapat dengan Bos BUMN, Erick Thohir Ingatkan Soal Setoran Dividen

Erick Thohir mengingatkan direksi BUMN soal setoran dividen ke pemerintah.

10 September 2020 | 06.58 WIB

Total harta kekayaan Menteri BUMN Erick Thohir sebesar Rp 2.3 Triliun menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri berlatar belakang pengusaha ini memiliki surat berharga senilai Rp 1.6 Triliun dan 30 bidang tanah di Jabodetabek senilai total Rp 242.5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Total harta kekayaan Menteri BUMN Erick Thohir sebesar Rp 2.3 Triliun menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri berlatar belakang pengusaha ini memiliki surat berharga senilai Rp 1.6 Triliun dan 30 bidang tanah di Jabodetabek senilai total Rp 242.5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengingatkan para direksi BUMN ihwal perlunya perusahaan pelat merah memberikan kontribusi kepada negara secara maksimal khususnya melalui dividen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi. Kinerja direksi akan dinilai dan dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis KPI,” kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Erick Thohir memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Wakil Menteri 1 dan Wakil Menteri 2 di Plaza Mandiri, Jakarta. Sejumlah topik penting yang masuk dalam pembahasan diantaranya Kontrak Manajemen Berbasis Key Performance Indicator (KPI), PaDi UMKM, ISO 37001 Manajemen Anti Suap, dan BUMN Go Global.

Demi membantu perusahaan dalam mencapai KPI tersebut, kata Erick, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN. Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut mengungkapkan terdapat 12 klaster yang akan dikelola oleh kedua Wamen BUMN dimana setiap Wamen akan mengelola masing-masing 6 klaster BUMN.

Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN Klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pangan, Klaster Industri Kesehatan, dan Klaster Industri Manufaktur. Adapun, BUMN Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Logistik, dan Klaster Pariwisata dan Pendukung akan dikelola oleh Wamen BUMN II.

“Klasterisasi BUMN bertujuan untuk mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat
dan kompetitif dari hulu ke hilir,” jelas Erick.

Dalam kesempatan itu pun Erick mengingatkan BUMN patut menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia khususnya dalam tindakan anti suap dan korupsi. Oleh karena itu, Kementerian BUMN mewajibkan BUMN untuk mendapat sertifikat ISO 37001 Manajemen Anti Suap.

Saat ini, terdapat 53 persen dari total seluruh BUMN yang telah mendapat sertifikat ISO 37001. Erick berharap, bagi BUMN yang belum mendapat sertifikat tersebut dapat memperolehnya sebelum akhir tahun 2020.

Erick menyebut ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif dapat mendukung BUMN agar mendunia. Pasalnya, ia mengatakan BUMN perlu meningkatkan bisnis secara global agar dapat meningkatkan kinerja operasi, keuangan, dan aset perusahaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus