Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Minim Serapan Tenaga Kerja

Realisasi investasi yang masuk ke Tanah Air dinilai belum cukup menyerap angkatan kerja yang naik lebih dari 2 juta orang.

11 Mei 2023 | 00.00 WIB

Para pencari kerja mempersiapkan berkas lamaran kerja pada acara Jakarta Job Fair di Jakarta, 28 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Para pencari kerja mempersiapkan berkas lamaran kerja pada acara Jakarta Job Fair di Jakarta, 28 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kenaikan realisasi investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja.

  • Minimnya lapangan kerja formal membuat orang beralih ke sektor informal.

  • Pemerintah diminta berfokus pada penyerapan investasi sektor padat karya.

JAKARTA – Peningkatan realisasi investasi yang masuk ke Tanah Air ternyata belum bisa menurunkan porsi pekerja informal di dalam negeri. Alih-alih turun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase pekerja informal terus naik, bahkan menembus 60,12 persen pada Februari 2023. Bersamaan dengan itu, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai terus berkurang dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menduga tren peningkatan jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal disebabkan peningkatan angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh pembukaan lapangan kerja formal. BPS mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2023 sebanyak 146,62 juta orang, naik 2,61 juta orang dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, dengan 83,34 juta orang merupakan pekerja sektor informal. 

Melihat laju produk domestik bruto dalam satu tahun terakhir, Josua melihat hal ini terjadi lantaran pertumbuhan investasi belum setinggi sebelum masa pandemi dan justru mengalami perlambatan. Investasi yang ada pun tidak bisa menyerap pertambahan angkatan kerja baru. Merujuk pada rilis data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi baru mampu menyerap kurang-lebih 385 ribu pekerja baru pada kuartal I 2023. Padahal total angkatan kerja baru selama periode satu tahun meningkat kurang-lebih 2,6 juta.

Artinya, Josua melanjutkan, masih terdapat kebutuhan lapangan kerja di luar investasi baru. "Hal ini merefleksikan bahwa arus investasi yang ada saat ini masih belum mampu menampung tenaga kerja di Indonesia," kata Josua kepada Tempo, kemarin, 10 Mei 2023. Karena itu, ia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan arus investasi dalam negeri ataupun luar negeri untuk sektor yang menyerap tenaga kerja.  

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, mencatat realisasi investasi Indonesia selalu meningkat nilainya dan mencapai target. Namun penyerapan tenaga kerjanya semakin turun. Pada 2014, realisasi investasi sekitar Rp 400 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 1,8 juta orang. Sementara itu, pada 2021, realisasi investasi sekitar Rp 900 triliun, tapi hanya menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja. "Bila pada 2014 setiap Rp 1 triliun investasi menyerap sekitar 4.000 orang tenaga kerja, di 2021 setiap Rp 1 triliun investasi hanya menyerap sekitar 1.000 orang tenaga kerja," ujar Yusuf.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, melihat turunnya penyerapan tenaga kerja dari setiap modal yang masuk disebabkan oleh pergeseran jenis investasi. Arus investasi tersebut ternyata tidak banyak masuk ke sektor industri, melainkan ke sektor jasa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus