Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar, Ini Sanksi Pidana bagi Pembocor Data

KIP menyatakan penyalahgunaan NIK dan KK pada program registrasi kartu prabayar dapat dikenai sanksi pidana.

9 Maret 2018 | 20.26 WIB

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id
Perbesar
Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada program registrasi kartu prabayar merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Penyalahgunaan data yang dimaksud di antaranya yang kemudian menimbulkan dugaan telah terjadi kebocoran banyak data pribadi ponsel belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisioner KIP Cecep Suryadi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap perlindungan data pribadi seseorang. Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. 

Lebih jauh, Cecep menegaskan, baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak, dapat dipidana. Pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.

Pemerintah, kata Cecep, termasuk operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan. “Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” kata Cecep melalui siaran resmi yang diterima, Kamis, 8 Maret 2018.

Sebab itu, Cecep menyebutkan perlu adanya perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna SIM card dalam registrasi kartu prabayar tersebut. “Harus ada security system yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus