Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Relaksasi TKDN PLTS Diharapkan Mampu Tarik Minat Investor di Industri Energi Surya

Permintaan energi surya dalam negeri cukup rendah sehingga menghambat investor untuk membangun pabrik atau industri modul surya.

13 Agustus 2024 | 18.45 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Analis Sistem Ketenagakerjaan dan Energi Terbarukan Institute for Essential Service Reform (IESR) Alvin Putra S menganggap permintaan energi surya dalam negeri cukup rendah sehingga menghambat investor untuk membangun pabrik atau industri modul surya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Proyek-proyek yang tercantum dalam RUPTL (rencana usaha penyediaan tenaga listrik) itu banyak yang mundur. Itu yang menyebabkan ketidakpastian pelaku industri energi surya di Indonesia,” katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan pencapaian terhadap target RUPTL tak pernah melewati 50 persen dalam tiga tahun terakhir. Bahkan, menurut dia, di 2023 hanya 33 persen dari target yang ada di RUPTL.

“Salah satu faktornya soal kepastian regulasi, lalu mengenai tender dari energi surya itu juga tak pasti, tak sesuai dengan RUPTL,” ujarnya.

Alvin merujuk pada peraturan terbaru dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM perihal relaksasi Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di angka 20 persen.

“Dengan relaksasi TKDN sebenarnya pasar persaingan untuk produsen akan semakin menarik karena bisa langsung berkompetisi tanpa adanya TKDN dengan produk impor,” ujarnya.

Selain itu, Alvin juga menganggap guna meningkatkan daya saing produk energi surya lokal, pemerintah harus memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal. “Ini untuk menguragi biaya produksi terutama apabila industri tersebut memprioritas ekspor. Kedua, kerjasama dengan produsen global,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi penerapan TKDN untuk PLTS bagi proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai RUPTL, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus