Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Presiden Joko Widodo bakal membentuk satuan tugas khusus untuk menyusun aturan main perdagangan lewat platform digital di dalam negeri.
Selain mengurusi e-commerce, tim tersebut akan berfokus pada pengembangan ekonomi digital di sektor media, keuangan, transportasi, serta logistik.
Kementerian Perdagangan tengah menyusun payung hukum untuk mengatur perdagangan di platform digital.
JAKARTA — Pemerintah berencana menyusun aturan main perdagangan lewat platform digital di dalam negeri. Presiden Joko Widodo bakal membentuk satuan tugas khusus untuk mewujudkannya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan transaksi jual-beli di platform digital telah membuat banyak pelaku usaha waswas, terutama yang berskala kecil dan menengah. Mereka mulai kehilangan pasar di negeri sendiri. Pasalnya, platform digital, baik itu e-commerce, media sosial, maupun social commerce, menyediakan barang-barang yang jauh lebih murah hasil impor. "Kalau kita tidak segera mengatur, ini bisa menjadi ancaman buat ekonomi domestik," tutur dia, kemarin, Selasa, 12 September 2023.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Teten menyatakan Presiden Jokowi meminta pembentukan satuan tugas untuk mengatur ketentuan soal perdagangan di platform digital. Selain mengurusi e-commerce, tim tersebut akan berfokus pada pengembangan ekonomi digital di sektor media, keuangan, transportasi, serta logistik.
Saat ini Kementerian Sekretariat Negara mengkoordinasi pembentuk tim dengan melibatkan, antara lain, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, serta Kementerian Perdagangan. Teten mengatakan ketiga menteri itu bakal bertemu hari ini untuk menyiapkan usulan soal aturan mainnya.
Teten bakal mengusulkan pengaturan perdagangan seperti Cina. Ekonomi digital di negara tersebut sudah mampu berkontribusi 41,5 persen terhadap produk domestik bruto mereka dan dalam 10 tahun tumbuh lima kali lipat.
Aktivitas penawaran sebuah produk dengan cara siaran langsung melalui media sosial di Social Bread, Tangerang, 8 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengaturan Perdagangan Seperti Cina
Salah satu kunci keberhasilan di Cina, menurut Teten, adalah pengaturan perdagangan digital yang ketat. Salah satunya melarang media sosial dijadikan lapak jualan. Selain itu, saat ini pemain ekonomi digital dikuasai domestik hingga sekitar 90 persen.
Kondisinya berbeda dengan Indonesia. Transaksi jual-beli di media sosial membeludak. E-commerce pun bisa menjual langsung barang impor yang harganya jauh lebih murah dibanding buatan domestik. Teranyar, Indonesia dihadapkan pada rencana perusahaan media sosial TikTok yang ingin mengembangkan platformnya sebagai tempat dagang. Teten mengatakan target ekspansi tersebut mengancam sekitar 64 juta pengusaha kecil dan menengah.
Kementerian Perdagangan tengah menyusun payung hukum untuk mengatur perdagangan di platform digital. Saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tengah berjalan. Wakil Menteri Perdagangan, Jery Sambuaga, menuturkan prosesnya telah memasuki tahap harmonisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jery, salah satu ketentuan dalam aturan tersebut berkaitan dengan tata cara berjualan di platform digital. Ini, antara lain, untuk memastikan perdagangan hanya bisa dilakukan di platform khusus seperti e-commerce atau social commerce dan tidak akan diizinkan melalui media sosial. "Dengan adanya revisi itu akan secara tegas dan eksplisit disebutkan bahwa tidak bisa (berjualan selain di platform dagang)," tuturnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menuturkan aturan itu juga akan berisi daftar barang, khususnya barang impor, yang boleh dijual di platform digital atau positive list. Saat ini pihaknya tengah menanti daftar barang usulan dari kementerian lainnya. "Kami baru menyepakati kategorisasinya. Tapi per item-nya belum," ujarnya.
Siaran langsung penawaran barang melalui media sosial di Social Bread, Tangerang, 8 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menuturkan aturan perdagangan di platform digital tak cukup diatur dalam peraturan menteri. Dia meminta Satuan Tugas Transformasi Digital menyusun aturan main selevel undang-undang. Khususnya ketika menyangkut praktik jual rugi atau predatory pricing yang marak ditemukan di platform digital, dia mencatat ketentuannya hanya diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. "Saat ini legalnya belum kuat," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia, Hermawati Setyorini, menilai pemerintah perlu segera membuat aturan soal perdagangan di platform digital mengingat dampaknya pada UMKM sangat besar. Dia berharap pemerintah bergerak cepat mengatur aturan main hingga mendetailkan barang-barang yang boleh diperjualbelikan.
Yang terpenting, menurut dia, adalah perlu dipastikan agar kebijakan tersebut tidak merugikan UMKM lebih dalam. "Saya mohon bikin aturan yang bisa benar-benar mendukung pihak kita."
VINDRY FLORENTIN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo