Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berharap Dana Pariwisata Terealisasi

Pelaku usaha berharap pembentukan dana pariwisata atau tourism fund segera terealisasi. Bisa dipakai untuk biaya promosi wisata.

12 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah kembali menginisiasi pembentukan dana pariwisata.

  • Sumber dana pariwisata bisa berasal dari pemasukan yang dihasilkan sektor ini ataupun dana abadi.

  • Keberadaan dana abadi bisa menjadi sumber pembiayaan pengembangan industri pariwisata.

JAKARTA – Para pelaku usaha jasa pariwisata berharap rencana pembentukan dana pariwisata atau tourism fund bisa segera terealisasi. Pasalnya, rancangan pembentukan pundi-pundi untuk membiayai operasi pariwisata domestik itu sudah lama bergulir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana pembentukan dana pariwisata ini kembali mencuat dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, awal Oktober lalu. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan bawahannya mempercepat pembentukan tourism fund.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengulangi arahan Jokowi itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan dana tersebut bisa menyokong agenda pariwisata bertaraf internasional. Baik agenda kebudayaan; kegiatan meeting, incentive, convention, exhibition (MICE); maupun perhelatan olahraga yang ditargetkan untuk menarik turis.

Menurut Sandiaga, konsep tersebut sudah dipakai lebih dulu oleh Singapura dan Arab Saudi. "Jadi, sumber pendanaannya ini nanti ditelaah sehingga governance (pengelolaannya) terjaga," ucapnya. "Tapi tidak akan membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) terlalu besar, juga tak bakal membebani wisatawan." 

Sandiaga menyatakan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengkaji sumber dana yang cocok untuk tourism fund. Selain berupa dana abadi, devisa pariwisata bisa menjadi alternatif sumber dana. Yang pasti, kata dia, nilai awal yang ditargetkan pemerintah dalam kantong dana itu mencapai Rp 1 triliun.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, 14 September 2023. ANTARA/Adwit B Pramono

Kehadiran dana pariwisata itu, menurut Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, dapat menalangi kebutuhan para pelaku usaha pariwisata. "Pariwisata membutuhkan dana besar untuk promosi dan pemasaran," ujarnya kepada Tempo kemarin. Selama ini, pendanaan dari Kementerian Pariwisata untuk kebutuhan tersebut dianggap terlalu minim.

Hariyadi menilai pagu indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun ini tak lebih dari Rp 4 triliun. Di luar untuk kebutuhan internal, kementerian hanya sanggup membiayai beberapa program kecil guna membantu pelaku pariwisata. Melalui dana pariwisata, kata dia, banyak kebutuhan industri pelancongan yang bisa dibiayai tanpa membebani anggaran negara. 

Beberapa kegiatan yang sering ditalangi secara mandiri oleh pengusaha adalah promosi wisata Indonesia di luar negeri, pelatihan pariwisata, serta tender untuk kegiatan MICE. Dalam kegiatan travel mart atau penjajakan pasar oleh beberapa asosiasi agen perjalanan pun, bantuan pemerintah sebatas penyewaan area kegiatan. "Kami membutuhkan semacam dana yang bisa digunakan secara berkelanjutan," tuturnya.

Merujuk pada usulan GIPI itu, dana pariwisata bisa berupa dana abadi dari APBN yang dikelola badan layanan umum. Konsepnya disarankan mengikuti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang sudah mendanai beasiswa pelajar Indonesia di luar negeri sejak 2012. Kantong dana itu pun bisa diisi hibah atau donasi dari negara dan lembaga asing yang peduli terhadap perkembangan pariwisata global.

Opsi lainnya, kata Hariyadi, dana pariwisata dikonsolidasikan dari berbagai pungutan pariwisata, misalnya pajak hiburan atau pajak perhotelan di destinasi prioritas. Opsi ini dianggap bisa menjawab keluhan para penyedia jasa yang, menurut Hariyadi, merasa hasil pungutan oleh pemerintah daerah kerap tak mengucur kembali ke sektor pariwisata. "Tapi tourism fund yang berasal dari pungutan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru."

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno menyebutkan pembentukan dana khusus itu sudah urgen guna mendukung kegiatan para agen wisata, yang umumnya membutuhkan insentif untuk pemasaran paket perjalanan. "Promosi yang sifatnya mancanegara bisa memakai dana ini."

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan konsep dana pariwisata lazim dipakai negara yang mengandalkan pemasukan dari sektor pariwisata. Kenya, dia mencontohkan, memakai pajak pariwisata untuk membiayai program pendidikan pariwisata.

Lalu, di tengah terjangan Covid-19 pada 2020, pemerintah Arab Saudi juga masih bisa merancang dana pengembangan pariwisata yang nilai investasi awalnya menembus US$ 4 miliar atau lebih dari Rp 57 triliun. Pendanaan khusus pariwisata juga diterapkan Mesir dan Maroko. "Bahkan fund itu bisa dipakai untuk stimulus pariwisata dalam kondisi ekstrem, contohnya pandemi," ucapnya. "Di Indonesia, bantuan pariwisata kita masih bergantung pada APBN."

Pada kuartal terakhir 2020, pemerintah Indonesia sempat mengucurkan hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk 101 kabupaten. Injeksi dana itu menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebanyak 70 persen alokasi per daerah diberikan untuk perhotelan dan restoran, sementara sisanya buat program kesehatan dan wisata pemerintah daerah. Ada juga alokasi Rp 119 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk sertifikasi gratis cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE)—ukuran standar kebersihan akomodasi pada masa pandemi.

Direktur Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia Jahen Fachrul Rezki meminta pemerintah lebih transparan mengenai masalah dunia pariwisata. Tak hanya menyangkut keterbatasan dana, tata kelola pembiayaan industri pelancongan oleh pemerintah pusat dan daerah pun dinilai belum jelas. "Jika dana pariwisata akan berlaku, harus dipikirkan bagaimana langkah regenerasi dananya."

YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus