Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Menpan RB: Yang Penting tidak Ada PHK Massal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menanggapi rencana penghapusan pegawai honorer.

11 September 2023 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas buka suara soal kabar pembatalan penghapusan pegawai honorer pada November 2023. Azwar Anas menuturkan, November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR mengenai wacana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tenaga honorer, yang penting tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal dulu," kata Azwar Anas ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Senin, 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azwar Anas menuturkan, jika PHK massal itu terjadi, maka akan dialami oleh 2,4 juta orang. Angka tersebut, kata dia, setara dengan 30 persen angka pengangguran secara nasional.  "Tapi nanti kami akan mengambil opsi seperti apa formulanya. Ada yang  sudah mengabdi lama dan seterusnya," katanya.

Lebih  jauh, Azwar Anas mengatakan pihaknya telah mengedarkan SE ke semua kementerian dan lembaga untuk segera menganggarkan kembali belanja pegawai. Kendati demikian, Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen tenaga honorer baru.

Sebelumnya, Kemenpan RB memang mewacanakan penghapusan tenaga honorer. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023. 

Pihaknya juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak, menurut Alex, ada di pemerintah daerah atau Pemda.

“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.

 RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus