Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Respons BPJS Soal Sri Mulyani Tak Bakal Suntik Dana Tambahan

BPJS Kesehatan memahami pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan tidak akan ada suntikan dana tambahan dari pemerintah pada 2020.

8 Januari 2020 | 05.51 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan memahami pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan tidak akan ada suntikan dana tambahan dari pemerintah pada 2020.

Sebabnya, pemerintah telah menaikkan iuran kepesertaan mulai awal tahun ini. "Memang pemerintah ingin lembaga ini mandiri," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf di Hong Kong Cafe, Selasa, 7 Januari 2020.

Di samping itu, Iqbal mengatakan kenaikan iuran itu akan membuat kebutuhan BPJS Kesehatan pada 2020 terpenuhi. Termasuk untuk membayar utang-utang yang belum dilunasi tahun lalu.

Ia enggan memperinci apakah kenaikan iuran itu akan menimbulkan surplus atau tidak bagi BPJS Kesehatan. Yang terpenting, tutur dia, kebutuhan rumah sakit mencukupi. "Yang pasti rumah sakit bisa menjaga arus kasnya dan fokus melakukan pelayanan, itu yang penting, orang enggak mikir lagi mencari dari sumber lain," tutur Iqbal.

Akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Di tempat terpisah, Sri Mulyani berujar pemerintah tidak perlu lagi memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 lalu dinilai dapat menopang kinerja keuangan BPJS Kesehatan dengan lebih baik. “Selain itu, BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan (pada 2020)," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, pada 2020 pemerintah juga telah mensubsidi kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp20 triliun. Dengan demikian, total belanja pemerintah untuk program JKN dapat menembus angka Rp 40 triliun. 

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus