Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Respons Ikatan Pedagang Pasar Usai Pemerintah Larang TikTok untuk Jualan: Ada Plus-Minusnya

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menanggapi keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli lewat social commerce, seperti TikTok Shop.

26 September 2023 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menanggapi keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli lewat social commerce, seperti TikTok Shop.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Kebijakan ini ada plus-minusnya," ujar Reynaldi kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.

Reynaldi mengakui kebijakan itu menumbuhkan optimisme pedagang yang selama ini berjualan secara konvensional lalu penjualannya anjlok gara-gara tersaingi social commerce. Namun, ia mengingatkan ada pula pedagang yang mulai bertransaksi melalui platform digital ini.

"Jika sakit batuk, mestinya tidak langsung dimatikan, tapi dikasih obat yang pas. Diberi resep yang tepat," kata dia. "Kalau ditutup begini, tentu ada sebagian pedagang yang sudah terjun (berjualan lewat social commerce). Ada yang gagal, ada yang meraup untung."

Menurut Reynaldi, digitalisasi adalah keniscayaan. Pedagang pun mesti lebih aware dengan perkembangan ini. Namun, pedagang juga perlu mendapat pembekalan atau pelatihan, sehingga produk mereka bisa tampil di etalase pada platform social media tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat ketimbang menutup transaksi di social commerce.

"Mau tidak mau dan suka tidak suka, perkembangan zaman terus terjadi. Dan kita harus siap, serta pemerintah hadir unntuk mendampingi pedagang-pedagang kecil," ujar Reynaldi. "Soal algoritma, itu harus menyasar pedagang-pedagang supaya yang join live di TikTok, Shopee, terpapang di etalase adalah produk-produk dalam negeri."

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media, seperti TikTok, untuk berjualan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Peran sebagai media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Soroti Ketenagakerjaan di Industri Nikel, Faisal Basri: Kita Dijual Murah

 

 

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus