Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Restrukturisasi Massal Utang BUMN Karya

Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi total untuk menyelesaikan tumpukan utang perusahaan konstruksi pelat merah.   

15 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Pembangunan Tol Becakayu Seksi 1A salah satu proyek Waskita Karya di Prumpung, Jakarta, 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pembangunan Tol Becakayu Seksi 1A salah satu proyek Waskita Karya di Prumpung, Jakarta, 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah melakukan restrukturisasi total terhadap utang BUMN karya.

  • Erick Thohir optimistis para kreditor akan menyetujui rencana restrukturisasi.

  • Potensi dampak sistemis akibat utang BUMN karya tidak bisa diremehkan.

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah restrukturisasi total sebagai solusi penyelesaian tumpukan utang perusahaan konstruksi pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan negosiasi berupa penundaan pembayaran kewajiban, penyesuaian tenor atau jangka waktu pembayaran, hingga beban bunga dilakukan, khususnya kepada dua BUMN karya dengan eksposur pinjaman terbesar, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“Restrukturisasi harus terjadi dan kita punya pengalaman restrukturisasi yang bagus selama ini seperti yang dilakukan di Garuda Indonesia dan PTPN,” ujar Erick, kemarin. Total setidaknya ada lebih dari Rp 70 triliun utang BUMN konstruksi yang harus direstrukturisasi sebagai permulaan. Adapun dengan kompleksitas masalah yang dihadapi, upaya restrukturisasi diperkirakan memakan waktu setidaknya hingga tiga tahun ke depan.

Erick optimistis para kreditor akan menyetujui rencana restrukturisasi tersebut, baik kreditor perbankan maupun obligasi. Menurut dia, sejauh ini, perbankan khususnya, telah memberikan sinyal positif dalam pembicaraan restrukturisasi. Sementara itu, negosiasi dengan para pemegang obligasi menunjukkan adanya komitmen untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Sebagaimana diketahui, Waskita Karya memperpanjang masa penghentian sementara pembayaran kewajiban atau standstill sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II dan III menjadi September 2023, dari sebelumnya Juni 2023. Sejalan dengan upaya itu, perseroan juga menargetkan modifikasi perjanjian restrukturisasi induk atau master restructuring agreemnent (MRA) bisa diselesaikan pada akhir bulan ini.

Sementara itu, WIKA resmi mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga kepada perbankan sebesar Rp 12,6 triliun. Perseroan juga mengusulkan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan.

Baca juga: Terbelit Utang Obligasi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus