Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah melakukan restrukturisasi total terhadap utang BUMN karya.
Erick Thohir optimistis para kreditor akan menyetujui rencana restrukturisasi.
Potensi dampak sistemis akibat utang BUMN karya tidak bisa diremehkan.
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah restrukturisasi total sebagai solusi penyelesaian tumpukan utang perusahaan konstruksi pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan negosiasi berupa penundaan pembayaran kewajiban, penyesuaian tenor atau jangka waktu pembayaran, hingga beban bunga dilakukan, khususnya kepada dua BUMN karya dengan eksposur pinjaman terbesar, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
“Restrukturisasi harus terjadi dan kita punya pengalaman restrukturisasi yang bagus selama ini seperti yang dilakukan di Garuda Indonesia dan PTPN,” ujar Erick, kemarin. Total setidaknya ada lebih dari Rp 70 triliun utang BUMN konstruksi yang harus direstrukturisasi sebagai permulaan. Adapun dengan kompleksitas masalah yang dihadapi, upaya restrukturisasi diperkirakan memakan waktu setidaknya hingga tiga tahun ke depan.
Erick optimistis para kreditor akan menyetujui rencana restrukturisasi tersebut, baik kreditor perbankan maupun obligasi. Menurut dia, sejauh ini, perbankan khususnya, telah memberikan sinyal positif dalam pembicaraan restrukturisasi. Sementara itu, negosiasi dengan para pemegang obligasi menunjukkan adanya komitmen untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Sebagaimana diketahui, Waskita Karya memperpanjang masa penghentian sementara pembayaran kewajiban atau standstill sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Tahap II dan III menjadi September 2023, dari sebelumnya Juni 2023. Sejalan dengan upaya itu, perseroan juga menargetkan modifikasi perjanjian restrukturisasi induk atau master restructuring agreemnent (MRA) bisa diselesaikan pada akhir bulan ini.
Sementara itu, WIKA resmi mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga kepada perbankan sebesar Rp 12,6 triliun. Perseroan juga mengusulkan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan.
Baca juga: Terbelit Utang Obligasi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo