Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas untuk mengelola izin tambang makin terang benderang. Pasalnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah rampung.
Seorang pejabat di lingkaran pemerintah membenarkan terbitnya PP baru tersebut. Berdasarkan salinan yang diterima Tempo, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024. Di aturan baru ini, pemerintah menambah pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha harus mayoritas dan menjadi saham pengendali.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.
Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Rencana pemerintah membagikan izin usaha tambang sempat menjadi pembicaraan beberapa waktu lalu. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.
Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat. "Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
Ihwal tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, menurut Bahlil hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor. "Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.
Akan tetapi, kebijakan ini dikritik Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas. Ia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas berpotensi menambah kerusakan lingkungan.
“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.
Arie menyebut jika rencana itu terealisasikan maka sumber daya alam (SDA) Indonesia hanya akan menjadi alat transaksi untuk kepentingan kekuasaan melalui bagi-bagi izin konsesi. "Kerusakan lingkungan akan semakin masif karena profit yang diutamakan, bukan keseimbangan. Itu mimpi buruk demokrasi dan akan memperparah krisis iklim," ucapnya.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi PP terbaru soal perizinan tambang ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan tertulis dalam aplikasi percakapan instan. Namun, pertanyaan tersebut belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini