Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

3 Juli 2024 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan buruh menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh. Tuntutan kaum pekerja itu menyangkut pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil dan produk tekstil atau TPT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau Pak Menteri enggak bijak, ya buat apa," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan seusai audien bersama perwakilan Menteri Perdagangan di kantornya di Jalan M. I. Ridwan Rais, Nomor 5, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. Yang mewakili Zulhas dalam pertemuan bersama buruh adalah pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertemuan itu, Iwan datang bersama perwakilan pengurus PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, PSN Banten, dan sejumlah organisasi pekerja lainnya. Pertemuan itu meminta agar Menteri Zulhas mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia mengatakan berdasarkan catatan Lembaga Penelitian dan Pengembangan atau Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) per tiga bulan terakhir sejak 2023-2024 terdapat 120.000 buruh secara keseluruhan di industri TPT kena PHK. "TPT ini kan rantai pasok, dari hulu sampai hilir," ujar dia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Litbang Partai Buruh dan KSPI mencatat sebanyak 127 ribu buruh industri tekstil dan produk tekstil per tiga bulan terakhir di 2024 terkena PHK. Hal ini disampaikan Said saat buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Dan diprediksi ada sekitar 20 ribu buruh jasa kurir dan logistik akan terdampak PHK akibat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan itu memberikan izin kepada platform bisnis asing membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik. Sehingga mengancam usaha jasa kurir dan logistik domestik. "Mulai bertahap diprediksi lebih dari 20.000 buruh di industri kurir dan logistik akan ter-PHK kalau tidak mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan," ucapnya.

Menurut Iwan, anggota SPN yang terkena PHK mencapai 27 ribu orang. Mereka yang mendapat pemutusan kerja itu berasal dari anggota PSN Jawa Tengah, PSN Jawa Barat, dan PSN DKI Jakarta. Jumlah puluhan ribu buruh yang diberhentikan itu yang dilaporkan dan tercatat.

Ia mengatakan salah satu contoh yang terdampak PT Unitex Tbk. di Bogor, Jawa Barat. Karyawan perusahaan tekstil itu awalnya memiliki 3 ribu karyawan. Setelah PHK, karyawan perusahaan itu kini tinggal 140 orang. "Terdampak luar biasa. Ini artinya apa?" ujar dia.

Selain PT Unitex, perusahaan lain yang terdampak adalah PT Lawe Adyaprima Spinning Mills dan PT Grandtex Jaya Indonesia di Bandung, Jawa Barat. "Ini (perusahaan) sudah habis. Ini bukan sesuatu hal yang abu-abu," ujar dia.

Menurut dia, jika sektor TPT ini merupakan industri penting di Indonesia, maka seharusnya permasalahan yang melilit industri itu harus secepatnya direspons oleh pemerintah. "Kalau tidak, ya, siap-siap saja, buruh di-PHK di mana-mana. Pabrik terus tutup. Terus siapa yang bertanggung jawab terhadap kehidupan buruh?" ujar dia.

Dia mengatakan pemerintah hadir merespons masalah sejumlah perusahaan yang mandek tersebut. Pemerintah, kata dia, jangan menganggap sudah peduli hanya dengan memberikan bantuan sosial. Bansos tak dapat memenuhi seluruh kehidupan buruh selama berbulan-bulan. "Itu hanya sifatnya sementara. Satu hari juga habis," ucap dia.

Hari ini Partai Buruh dan sejumlah konfederasi serikat buruh melakukan unjuk rasa di Istana Negara yang berpusat di Patung Kuda pada pukul 10.00. Setelah itu massa aksi berpindah ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan pada pukul 12.30. Mereka mendatangi dua kementerian itu untuk meminta pencabutan peraturan yang dianggap merugikan nasib buruh dan industri tekstil dalam negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus