Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan warganet memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi (Kominfo) yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Untuk itu, mereka menuntut agar kementerian yang dipimpin Menteri Rudiantara ini untuk memulihkan atau menyalakan kembali jaringan internet tersebut, Tuntutan disampaikan dengan menandatangani petisi online di laman Change,org dengan mengusung tagar #NyalakanLagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat,” tulis Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto, yang memulai petisi ini pada Rabu, 21 Agustus 2019. Hingga Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 23.30 WIB, 4.937 orang telah menandatangani petisi online ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tuntutan ini muncul sebagai respons atas Siaran Pers Nomor 155/HM/KOMINFO/08/2019 yang diterbitkan Kominfo di hari yang sama. Lewat siaran pers ini, Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat. Tujuannya yaitu untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
Namun menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi. Untuk itu, langkah sensor atau internet shutdown dalam bentuk blokir data dengan dalih menekan peredaran hoaks harus diprotes bersama.
Selain itu, tindakan pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini juga dinilai melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia.
Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menyampaikan sikap yang sama. ICJR memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
ICJR menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia.
Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, Kedua, Presiden harus melakukan penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut.
Toh, meski demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap membela keputusan dari anak buahnya tersebut. Ia mengatakan pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat demi kebaikan bersama. "Iya, itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019.
Namun, aksi protes tetap berlanjut di luar petisi online. Hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggelar aksi di depan Gedung Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Tuntutannya sama yaitu agar Kominfo kembali menyatakan kembali internet di Papua dan Papua Barat.
FAJAR PEBRIANTO