Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Bagaimana dengan komisaris independen?
Sebelumnya, Sigit Widyawan, suami dari sepupu Presiden Joko Widodo kembali diangkat menjadi komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (Presero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit pertama kali ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018, selama lima tahun. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya hanya mengikuti sesuai yang diamanatkan di dalam tugas komisaris untuk pengawasan,” kata Sigit, menceritakan tugas dia sebagai Komisaris Independen BNI melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024. Sigit tak membantah dirinya dua kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen BNI—sejak 2018-2022—dan ditunjuk pada 2022 untuk menjabat hingga lima tahun.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, sebagai komisaris independen ada berbagai tugas pengawasan. Menurutnya, tugas pengawasan itu untuk pemantauan internal BNI. Kerja komisaris independen menurutnya dibagi dalam empat komite, yakni komite audit, pemantau risiko, nominasi dan remunerasi, serta tata kelola terintegrasi.
Sementara itu, tata cara pengangkatan dewan komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di undang-undang ini diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang memutuskan pengangkatan dewan komisaris. Adapun pemagang saham BNI di antaranya pemerintah Indonesia sebanyak 60 persen dan sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi.
Tugas Komisaris
Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikut ini tugas dan tanggung jawab komisaris perseroan:
Pasal 108
- Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 114
- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan.
- Bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi.
- Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pasal 116
Dewan komisaris wajib:
- Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.
- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan
- Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Pasal 118
- Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Syarat Anggota Dewan Komisaris
Pasal 110 ayat (1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ADINDA ALYA IZDIHAR | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Ipar Jokowi Duduki Jabatan Komisaris Independen BNI