Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, resmi meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui regulasi ini, ada dua skema pembiayaan kreatif yang ditujukan untuk membiayai infrastuktur. Keduanya adalah Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembelian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. Hal ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi antara lain skema pengelolaan terbatas atau HPT dan skema P3NK," kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual.
Ketentuan untuk skema HPT tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Sementara itu, ketentuan skema P3NK tertuang di dalam Perpres No. 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Airlangga menegaskan, peluncuran regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur ini adalah awal. Implementasinya perlu didukung oleh kerja sama semua pihak untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing. "Saya yakin dengan semangat gotong royong, inovasi ini akan terus dilaksanakan."
Selanjutnya: Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi....
Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), fokus ke depan adalah agar Indonesia bisa keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap. Caranya adalah dengan pemanfaatan bonus demografi guna melanjutkan transformasi ekonomi, penanaman investasi, dan membuka lapangan pekerjaan, termasuk melalui pembangunan infrastruktur.
"Di RAPBN 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun. Terutama untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, serta kelanjutan pembangunan IKN. Ini endukung visi Indonesia maju mencapai rasio stok infrastruktur sebesar 49 persen dari PDB di tahun 2024," ujarnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pembiayaan kreatif diperlukan agar dapat meringankan beban APBN. Dia menjelaskan, penyusunan regulasi HPT telah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Kemudian, pandemi Covid-19 menghambat prosesnya sehingga perlu ada beberapa penyesuaian.
"HPT merupakan skema hak pengelolaan aset infrastruktur dalam rangka meningkatkan fungsi operasional barang milik negara dan/atau aset BUMN guna mendapatkan pendanaan melalui pembayaran di muka untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya," kata Susiwijono.
Sementara itu, skema P3NK merupakan alternatif pendanaan berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan peningkatan perolehan dari nilai yang dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai berupa penerapan kebijakan pemerintah tertentu dan penyediaan infrastruktur.
"Kami sangat berharap melalui skema HPT dan P3NK, mudah-mudahan bisa kita dorong pelaksanaannya, sehingga betul-betul bermanfaat besar di dalam pembangunan infrastruktur di daerah."