Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana

PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi. Tapi kepolisian sulit menjerat pelakunya lantaran tak ada pengaduan dari operator telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tak pernah menerima laporan kerusakan jaringan Internet karena pencurian kabel laut. Tapi, ia menegaskan, siapa pun yang mengganggu jaringan telekomunikasi bisa dijerat hukum."Ancamannya pidana maksimal 6 tahun," kata Rudi kepada Khairul Anam dari Tempo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa kabel bawah laut rawan pencurian?

Sasarannya adalah kabel lama yang usianya sudah puluhan tahun. Di Indonesia, ada jenis kabel domestik antarpulau dan kabel internasional. Struktur industri telekomunikasi pada saat itu hanya dua: monopoli domestik dan internasional. Kalau kabel antarpulau yang dipotong, berarti milik Telkom. Kalau kabel internasional, milik Australia, Malaysia, dan Indosat. Kabel lama terbuat dari tembaga, sedangkan kabel baru berupa fiber optic.

Adakah laporan, terutama setelah kabel diambil, layanan Internet bermasalah?

Saya tidak ingat, karena itu teknologi lama. Saya tidak pernah mendengar ada pencurian kabel lama, lalu operasi terganggu. Operasi terganggu kalau yang dipotong adalah kabel optik. Kalau kabel optik yang diambil, bawa saja ke polisi. Yang punya kabel bisa mengadu, nanti kami bantu di polisi. Saya bisa koordinasi dengan Bareskrim.

Artinya, mengambil kabel yang sudah tidak aktif diperbolehkan?

Tidak ada masalah. Mungkin mereka tidak tahu mana yang terpakai dan tidak. Saya bisa mengikuti pola pikir mereka bahwa mereka membantu membersihkan, selama tidak memotong kabel yang masih beroperasi. Namun mereka harus diberi edukasi bahwa memotong kabel yang aktif bisa ditindak. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Kenapa pencuri kabel sulit dijerat pidana?

Pencuri biasanya menginginkan kabel yang tidak beroperasi. Saat pemotongan, yang kena justru kabel aktif. Pemilik kabel sebenarnya bisa menuntut. Kalau rusak kena jangkar, bisa dilihat bendera kapalnya, domestik atau asing. Selama kabel yang rusak di Indonesia dan ada di data lembaga Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut, tentu bisa dibawa ke ranah hukum. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Denda berlaku atas pencurian kabel yang masih beroperasi. Angkanya kecil karena UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi usianya sudah hampir 20 tahun.

Padahal potensi kerugian akibat pencurian kabel mencapai triliunan rupiah....

Ada kerugian nyata dan potensi kerugian. Kerugian nyata artinya operator tidak menerima pendapatan karena kabel putus. Kedua, potensi denda dan penalti dari kapasitas yang tak terpakai.

Siapa yang wajib mengamankan kabel bawah laut?

Yang punya peta itu Lembaga Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut. Tapi, umumnya, operator bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut karena mereka yang punya kapasitas dan kompetensi di sektor kelautan.

Apakah Kementerian Komunikasi tidak bisa mengintervensi?

Kami bisa membantu bila ada pemotongan kabel yang masih aktif, selama operator mengangkat isu ini. Tapi kapasitas kami berbeda. Kami memiliki penyidik PNS (pegawai negeri sipil). Dalam konteks penyidikan, kami bisa membantu proses penegakan hukum.

Apa langkah antisipasinya?

Pertama, kekuatan hukumnya adalah data resmi di Pusat Hidrografi dan Oseanografi. Sudah saya minta semua konsorsium operator segera berkoordinasi dengan lembaga ini karena, kalau tidak ada di peta, secara legal tidak bisa menuntut. Pengawasan bisa dengan Bakamla, termasuk pengamanan soal jangkar kapal yang merusak kabel. Penindakan dengan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus