Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

18 Mei 2024 | 19.16 WIB

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Perbesar
Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyebut rumah dinas menteri di ibu kota baru berpotensi ditambah. Hal ini seiring rencana  presiden terpilih Prabowo Subianto menambah kementerian dai 34 menjadi 40. 

Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai hal tersebut sebagai bentuk nyata potensi pemborosan anggaran dari penambahan kementerian. Sebab, biaya membangun satu unit rumah dinas menteri di IKN mencapai Rp 14 miliar. 

"Ini bisa dianggap pemborosan anggaran," kata Achmad kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024. "Kalau ditambah empat kementerian, berarti mengeluarkan tambahan Rp 56 miliar. Dana sebesar ini bisa dialokasikan untuk program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat."

Anggaran tersebut misalnya untuk membangun dan memperbaiki sekolah di daerah terpencil. Selain itu, kata Achmad, bisa untuk pengadaan alat kesehatan layak atau pembangunan Puskesmas kelas C atau Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa. Menurutnya, satu unit Pustu bisa dibangun dengan biaya Rp 8,5 miliar sehingga Rp 56 miliar itu bisa untuk membangun setidaknya 6 Pustu di desa. 

"Anggaran Rp 56 miliar itu juga bisa untuk membantu perbaikan jalan atau jembatan di daerah pedalaman yang bisa meningkatkan konektivitas dan perekonomian lokal," ujar dia.

Selain ada potensi pemborosan anggaran, menurut Achmad, tidak ada urgensi pembentukan kementerian baru. Lebih banyak jumlah kementerian, kata dia, tidak selalu berarti terjadi peningkatan efisiensi atau efektivitas kinerja pemerintah.

"Sebaliknya, bisa menambah tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang justru menghambat kinerja," kata dia.

Lebih jauh, Achmad juga tidak setuju jika penambahan jumlah kementerian ternyata hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik. Sebab, rakyat tidak akan mendapatkan manfaat langsung. "Malah, ini bisa menyebabkan penggunaan anggaran yang tidak efisien dan birokrasi yang lebih rumit," kata dia.

Sebelumnya: Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN....

Sebelumnya, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga mengatakan penambahan rumah menteri di IKN memungkinkan dilakukan. Namun, Satgas menunggu kepastian dari pemerintahan pengganti Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sementara ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun 36 rumah menteri dan progresya mencapai 90 persen.  "Kalau memang ada perintah menambah (rumah menteri), ya kami pikirkan lagi untuk menambah areanya," kata Danis ketika ditemui di Kementerian PUPR pada Jumat, 17 Mei 2024. "Masih luas tanahnya."

Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 dalam pemerintahan Prabowo mendatang menjadi topik perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Namun, penambahan jumlah kementerian perlu merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 15 UU Kementerian Negara menyebutkan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Dikutip dari situs web resmi DPR RI, RUU Kementerian Negara terdaftar di nomor 16 Prolegnas 2022-2024 sebagai usulan DPR tertanggal 10 Mei 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, belum pernah membahas penambahan jumlah kementerian hingga saat ini. Menurutnya, Prabowo juga belum membicarakan soal nama-nama yang akan mengisi kabinetnya nanti.

Ia sekaligus membantah rencana revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah menteri. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengklaim rencana revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan nomenklatur pemerintahan. “Juga bagaimana mengoptimalkan, memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.

RIRI RAHAYU | SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus