Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rumusan Subsidi Tarif LRT Jabodebek Perhatikan Daya Beli Masyarakat, Kemenhub: Agar Lebih Terjangkau

Perumusan subsidi tarif LRT Jabodebek ini telah memperhatikan daya beli masyarakat dan untuk mendorong minat masyarakat beralih ke angkutan massal.

19 Agustus 2023 | 08.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merumuskan pemberian subsidi tarif light rail transit Jabodebek (tarif LRT Jabodebek). Perumusan ini telah memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat dan untuk mendorong minat masyarakat beralih ke angkutan massal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan LRT Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan operator LRT Jabodebek. “Agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ujar dia lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

Risal mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau. Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif di antaranya, kemampuan untuk membayar, kemauan untuk membayar, tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan biaya operasional yang dikeluarkan operator.

Dari hasil kajian tersebut, Risal melanjutkan, ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp 5.000 untuk 1 kilometer pertama dan Rp 700 untuk kilometer selanjutnya.

Selanjutnya: “Di satu sisi, kami memperhatikan daya beli ..."

“Di satu sisi, kami memperhatikan daya beli masyarakat dan di sisi lain kami juga memperhatikan keberlangsungan dari operator yang mengoperasikan LRT Jabodebek,” ucap Risa.

Risal mencontohkan perbandingan tarif usulan dari operator (belum disubsidi) dengan tarif bersubsidi di beberapa rute. Untuk rute Stasiun Dukuh Atas - Jatimulya  sepanjang kurang lebih 28 kilometer, tarif usulan operator sebesar Rp 37.268, sementara tarif bersubsidinya yaitu sebesar Rp 23.900 (PSO sebesar 36 persen). 

Kemudian untuk rute Stasiun Dukuh Atas - Harjamukti sepanjang kurang lebih 25 kilometer, tarif usulan dari operator Rp 33.275, sementara tarif bersubsidinya sebesar Rp 21.800 (PSO sebesar 34 persen). Selanjutnya, untuk rute Stasiun Harjamukti - Jatimulya sepanjang kurang lebih 33 kilometer, tarif usulan operator sebesar Rp 43.923, sementara tarif bersubsidinya sebesar Rp 27.400.

Beberapa rute dengan tarif bersubsidi lainnya di antaranya Stasiun Dukuh Atas – Stasiun Cawang sepanjang 10 kilometer (tarif Rp 11.300), Stasiun Dukuh Atas – Stasiun Halim sepanjang 13 kilometer (tarif Rp 13.400), dan Stasiun Harjamukti – Stasiun Cawang sepanjang 15 kilometer (tarif Rp 14.800).

Lainnya, Stasiun Harjamukti – Stasiun Halim sepanjang 19 kilometer (tarif Rp 17.600), Stasiun Jatimulya – Stasiun Cawang sepanjang 18 kilometer (tarif Rp 16.900). Selanjutnya Stasiun Jatimulya – Stasiun Cawang sepanjang 15 kilometer (tarif Rp 14.800), dan Stasiun Cawang – Stasiun Halim sepanjang 4 kilometer (Tarif Rp 7.100).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus