Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rupiah Menguat, Sri Mulyani: Kita Tetap Berjaga-Jaga

Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih waspada dan tetap berjaga-jaga terhadap nilai tukar rupiah untuk dolar Amerika Serikat.

6 September 2018 | 15.28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 1.147 barang yang akan dinaikkan pajaknya untuk mengendalikan impor di Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 1.147 barang yang akan dinaikkan pajaknya untuk mengendalikan impor di Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih waspada dan tetap berjaga-jaga terhadap nilai tukar rupiah untuk dolar Amerika Serikat. "Ini sesuatu yang terus kita hadapi ketidakpastian ini, kita tetap berjaga-jaga," tuturnya di Jakarta Convention Center, Kamis, 6 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengamankan rupiah dari gejolak perekonomian global, kemarin Sri Mulyani telah mengesahkan kebijakan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Peraturan tersebut memuat peraturan ihwal biaya impor barang.

Sri Mulyani menuturkan sudah memberi rambu-rambu insentif perpajakan untuk memenuhi kebutuhan barang  impor. "Kita lihat saja dari menteri industri kalau membutuhkan insentif tambahan," katanya.

Dari 1.147 pajak barang impor yang dinaikkan. Sri Mulyani membagi tiga kategori barang tersebut beserta alasannya. Untuk 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini semua barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain. Alasannya agar pertumbuhan industri dalam negeri yang butuh pasokan impor tetap terjaga.

Kemudian, 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini semua barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain. Alasan tarif pajak tersebut dinaikkan, kata Sri Mulyani, untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

Selanjutnya, 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah, seperti mobil CBU dan sepeda motor besar. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut dilakukan untuk perbaikan neraca dalam negeri.

Dalam situs resmi Bank Indonesia, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR, tercatat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika di angka Rp 14.927 pada Rabu, 5 September 2018. Angka tersebut menunjukkan pelemahan 87 poin dari nilai sebelumnya, yaitu Rp 14.840, pada penutupan Selasa, 4 September 2018. Sedangkan pada 5 September 2018, kurs jual US$ 1 terhadap rupiah adalah Rp 15.002 dan kurs beli Rp 14.852.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus