Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang rupiah kembali menguat dalam penutupan perdagangan hari ini Kamis, 11 Juli 2024. Nilai tukar rupiah menguat 46 poin menjadi Rp 16.194 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan Rabu kemarin, kurs rupiah terhadap dolar AS tercatat di level Rp 16.240.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan dolar diperdagangkan dalam kisaran yang ketat pada hari Kamis setelah kesaksian awal Ketua The Fed Jerome Powell di hadapan Kongres. "Powell menandai melemahnya pasar tenaga kerja baru-baru ini sebagai faktor yang semakin penting dalam memutuskan kapan bank sentral AS akan mulai memangkas suku bunga," kata Ibrahim dalam analisis rutinnya, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kongres tersebut, Powell juga mengatakan keputusan penurunan suku bunga tidak tepat sampai The Fed lebih yakin bahwa inflasi menuju target 2 persen. Namun, dia menyatakan peningkatan inflasi bukanlah satu-satunya risiko yang dihadapi bank sentral. Menurut Ibrahim, Powell dapat dianggap sedang mempersiapkan landasan untuk penurunan suku bunga pada September.
Dari dalam negeri, realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 diperkirakan akan membengkak. Peningkatan ini didorong oleh fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume LPG dan listrik bersubsidi.
Pada semester I 2024, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 155,7 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 161,9 triliun. Meskipun menunjukkan penurunan 3,8 persen, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka ini belum memasukkan kompensasi yang akan dihitung pada semester II.
Dalam rangka menghindari defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemerintah berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 agar jumlah pemakaian BBM subsidi berkurang. Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang menyatakan pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah atau kepala desa.
"Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Sementara defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan," kata Ibrahim.