Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA -Â Satuan Tugas Pangan meminta pengusaha retail untuk membatasi penjualan bahan pokok. Perintah itu tercantum dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim perihal Pengawasan Ketersediaan Bahan Pokok Penting, tanggal 16 Maret 2020.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo