Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penangan aktvitas keuangan illegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat tersebut, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto menyampaikan, dalam menangani kasus judi online, pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online," kata Arifin Susanto dalam rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 2 Juli 2024.
Arifin mengatakan, maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel. Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Arifin juga menyampaikan bahwa aktivitas keuangan illegal seperti investasi illegal dan pinjol illegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.
“Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Arifin.
Lebih lanjut, Arifin juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Sumsel dan Babel yang diterima OJK. Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi illegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol illegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.
Ia mengatakan, rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan illegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
"Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.
Ia juga mengatakan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh OJK dan penegak hukum, menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain:
1. Pencegahan
Edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya. Publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online
2. Penanganan
Pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.