Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Langkah Awal Usut Transaksi Janggal

Satuan tugas khusus dibentuk untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Kasus apa yang pertama diselisik?

11 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Satuan tugas khusus dibentuk untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

  • Satgas akan mulai menelusuri dugaan manipulasi keterangan dalam impor emas batangan Rp 189 triliun.

  • DPR mendukung pembentukan satgas.

JAKARTA – Pemerintah membentuk tim gabungan, yaitu satuan tugas (satgas) khusus, untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menuturkan satgas itu terdiri atas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Satgas akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan dengan nilai agregat tersebut dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal,” ujarnya, kemarin, 10 April 2023. Mahfud memastikan tim gabungan akan bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia pun menegaskan tak ada perbedaan data antara laporan yang disampaikannya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebab, sumber data yang diperoleh sama, yaitu berdasarkan Data Agregat Laporan Hasil Analisis PPATK Tahun 2009-2023. “Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja. Keseluruhan laporan yang mencapai 300 surat itu sama dengan nilai total lebih dari Rp 349 triliun,” katanya.

Mahfud merinci, dari 300 surat yang diserahkan PPATK, sebagian sudah ditindaklanjuti. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum. Sebagian besar laporan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat pun telah diselesaikan.

Konferensi pers penanganan temuan transaksi mencurigakan Rp 349,87 triliun di gedung PPATK, Jakarta, 10 April 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Dugaan Manipulasi Keterangan Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, satgas akan mulai menelusuri kasus yang nilai agregatnya paling besar, yaitu menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa manipulasi keterangan dalam impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Kasus ini diprioritaskan karena telah menjadi perhatian publik, dengan nilai transaksi terbesar, yaitu Rp 189 triliun.

Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatakan transaksi janggal itu akan ditelusuri kembali, meski perkara ini sudah pernah diproses di jalur hukum. Sebab, menurut dia, masih ada berbagai hal yang perlu diperjelas dan ditindaklanjuti sehubungan dengan modus impor emas batangan ilegal itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Sri Mulyani mengatakan, soal transaksi agregat Rp 189 triliun tersebut, Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.

Pembentukan tim gabungan ini menjadi aspirasi dari publik dan parlemen. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad, mengatakan Dewan mendukung langkah koordinasi dan sinergi penyelidikan bersama yang akan dilakukan Kementerian Keuangan bersama PPATK serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Ini langkah yang tepat untuk bisa saling sinkronisasi data antara satu institusi dan institusi lain, sehingga di lingkup internal pemerintah berkomitmen solid mendukung reformasi birokrasi, termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya,” kata Kamrussamad.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, menambahkan, pengusutan tindak pidana pencucian uang sering kali merupakan tindak lanjut dari tindak pidana korupsi. Namun selama ini aparat penegak hukum belum mengusut soal TPPU ketika menyelidiki tindak pidana korupsi. “Ini perlu dilakukan supaya pemberantasan korupsi juga ikut diberantas hingga ke akarnya,” ujarnya. Dengan demikian, pengusutan setiap kasus dapat dilakukan dengan komprehensif dan tuntas untuk mengungkap modus-modus aliran transaksi janggal yang sering tak terungkap karena tak tersentuh penyelidikan.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus