Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan bus yang terjadi pada Ahad siang, 21 April 2024. Kecelakaan terjadi di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
EVP Of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. "Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PT KAI, kata Agus, juga menyesalkan kecelakaan itu dan menyampaikan belasungkawa atas insiden yang memakan satu korban jiwa dan lima belas orang penumpang bus luka-luka. Selanjutnya para korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Sementara seluruh kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, tapi terdapat kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan kereta api.
Adapun kecelakaan terjadi saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan itu merupakan perlintasan yang menggunakan pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Agus menyebutkan bahwa PT KAI menyayangkan masih ada pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA. Apalagi keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang berupa rambu-rambu lalu lintas dan status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.
Akibat kecelakaan itu, perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan. Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada Ahad sore pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
"Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," kata Agus.
Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api. Pada insiden tersebut, bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.
KAI mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut karena mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.
Agus kembali mengingatkan soal aturan yang berlaku pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal itu disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
PT KAI akan terus mensosialisasikan tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. "Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," ujar Agus.