Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sebut Mekanisme Pendistribusian LPG 3 Kg Perlu Disempurnakan, Kementerian ESDM Dorong Pendataan Konsumen secara Digital

Kementerian ESDM menyebut mekanisme pendistribusian LPG 3 kg perlu terus disempurnakan

3 Agustus 2023 | 16.35 WIB

Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Maompang Harahap mengatakan mekanisme pendistribusian LPG 3 kg perlu terus disempurnakan. Hal ini seiring terjadinya kelangkaan di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

"Pencatatan transaksi secara manual yang berlaku saat ini rawan manipulasi, tidak bisa menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sesungguhnya," ujar Maompang dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Karena itu, Kementerian ESDM mendorong pendataan secara digital. Menurut Maompang, pendataan konsumen LPG 3 kg ini dilakukan agar penyaluran subsidinya tepat sasaran. Pendataan ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan konsidi ekonomi dan sosial masyarakat, serta mengintegrasikannya dengan program perlindungan sosial lainnya.

"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut (manipulasi dari pendataan manual)," ucap Maompang. 

Program pendataan tersebut, kata Maompang, sudah disosialisasikan sejak 6 Maret 2023 hingga 3 Juli 2023 melalui lima gelombang pelaksanaan. Sosisliasai ini menyasar 411 kabupaten dan kota yang tersebar  di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.

Selanjutnya: Kendati demikian, Maompang menegaskan....

Kendati demikian, Maompang menegaskan bahwa pendataan konsumen LPG 3 kg subsidi tidak untuk membatasi pembelian. Masyarakat bisa membeli di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Syaratnya cukup menunjukkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

"Apabila sudah terdata dalam sistem, cukup menunjukan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar dia.

Adapun hingga 30 Juli 2023, Kementerian ESDM mencatat setidaknya 6,5 juta konsumen yang telah bertransaksi dalam sistem berbasis website ini. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah juga sudah melakukan uji coba sistem di lima kecamatan, yakni Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; Ciputat, Tangerang Selatan; Ngaliyan, Kota Semarang; Batu Ampar, Kota Batam; serta Mataram, Kota Mataram. 

Selain melalui mekanisme pendataan, Maopmpang mengatakan upaya penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan.  Pemerintah, kata Maompang, bekerja sama dengan kepolisian dan Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen, pangkalan, ataupun oknum yang melakukan pelanggaran.

"Misalnya, pengoplosan LPG 3 kg ke LPG non-subsidi. Karena selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, juga berbahaya bagi masyarakat," tuturnya.

Pilihan Editor: LRT Jabodebek Disebut Salah Desain, Ini Cerita Desainer Jembatannya yang Pernah Dipuji Jokowi

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus