Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Proses pembahasan revisi UU Minerba dinilai terlalu ugal-ugalan, sangat kilat, dan tidak transparan.
Sejumlah pasal baru dalam draft rancangan tersebut dinilai bermasalah.
Asosiasi menolak konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan dan perguruan tinggi.
BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tiba-tiba membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Baleg menyepakati hasil pembahasan revisi UU Minerba menjadi usulan DPR. Rapat pleno Baleg DPR itu dilaksanakan pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Rapatnya tertutup dan digelar pada masa reses. Adapun parlemen baru akan memasuki masa sidang satu hari setelahnya, Selasa, 21 Januari 2025. Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib membedakan masa reses dan masa sidang. Pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Sedangkan Pasal 1 ayat 12 menyebutkan masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan, terutama di dalam gedung DPR.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, Baleg menggelar rapat dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia. Digelar di ruang rapat gedung Nusantara I, pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri. Rapat dihadiri 18 anggota dari tujuh fraksi DPR. Walaupun tidak memenuhi kuorum, rapat itu tetap dilaksanakan dengan alasan bukan dalam agenda pengambilan keputusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo