Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo resmi menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) untuk migrasi ke TV digital pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00. ASO berlaku di 222 titik, termasuk di Jabodetabek. Rencananya, ASO diterapkan secara nasional secara bertahap hingga mencapai 514 titik.
Kendati demikian, pro kontra terjadi di antara kubu pemerintah dan lembaga penyiaran swasta. Sederet perbedaan pendapat melibatkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Bos MNC Group Hary Tanoesodibjo atau Hary Tanoe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Mahfud MD mengklaim masyarakat sudah siap bermigrasi ke TV digital
Mahfud MD mengklaim masyarakat sudah siap bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital. "Ini jangan dikatakan ini tidak siap," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.
Dia mengatakan bahwa 98 persen masyarakat di wilayah Jabodetabek sudah siap menggunakan TV digital. Sementara bagi masyarakat yang tidak siap, kata Mahfud MD, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan posko.
“Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Juga 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” kata Mahfud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Pemerintah bersandar pada UU Cipta Kerja untuk ASO
Mahfud MD mengatakan bahwa kebijakan untuk migrasi dari TV analog ke TV digital merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahfud mengatakan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertarikh 2 November kemarin.
Selanjutnya: Hary Tanoe Nilai ASO Merugikan Masyarakat Jabodetabek
3. Hary Tanoe nilai ASO rugikan masyarakat Jabodetabek
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe mengklaim kebijakan migrasi siaran TV digital merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran TV tanpa menggunakan set top box (STB).
"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," ucap Hary Tanoe di akun Instagram resminya yang terverifikasi seperti dikutip pada Jumat, 4 November 2022.
Mengenai hal ini, Hary mengklaim pernah menyampaikan usulan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal migrasi ke TV digital. Dia meminta agar kebijakan itu berjalan secara simulcast. Artinya, siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan sampai masyarakat siap migrasi atau ASO.
Hary menilai keputusan menghentikan siaran TV analog sama halnya dengan memaksa masyarakat membeli STB agar dapat menonton siaran digital. “Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini karena terimbas pandemi covid-19,” ucap dia.
5. Hary Tanoe mengaku terpaksa hentikan siaran TV analog
MNC Group akhirnya memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan lantaran ada permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Hary mengatakan permintaan tetap dilaksanakan kendati saat itu belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga, dia menilai secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.
Selanjutnya: Hary Tanoe Bakal Layangkan Gugatan
5. Hary Tanoe bakal layangkan gugatan
Hary Tanoe bakal mengajukan langkah hukum perihal kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital. Dia menganggap keputusan pemerintah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti.
Pasalnya, menurut Hary, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020. Salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur dia melalui pernyataan yang diuanggah di akun Instagram-nya, Kamis malam, 3 November 2022.
Hary juga mengatakan saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.
"Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap dia.
Tuntutan pidana dan perdata yang diajukan MNC Group, kata Hary, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Baca Juga: Terkini Bisnis: Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Rakyat Miskin, 150 Rekening Reza Paten Dibekukan