Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Prabowo dan Gibran bila resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI?
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Pemberian gaji bagi presiden dan wakil presiden (wapres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wapres sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK, yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok yang bakal diterima Prabowo adalah enam kali dari Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000 per bulan. Sementara Gibran dapat mengantongi gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan Wapres juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka besaran tunjangan jabatan presiden mencapai Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan wapres sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan yang diterima PNS berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.
Khusus tunjangan anak diberikan kepada maksimal 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Sementara tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Besaran tunjangan pangan adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram untuk setiap orang.
Tunjangan pangan diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Sehingga, jika dalam satu keluarga terdapat 3 orang anggota keluarga, maka yang bersangkutan akan mendapatkan uang setara 30 kilogram beras.
Tak hanya itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa presiden dan wapres mendapatkan fasilitas berupa:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
- Seluruh biaya rumah tangganya.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.
- Rumah dinas dan segala perlengkapannya.
- Kendaraan dinas dengan pengemudinya.
Uang pensiun
Selanjutnya, saat masa jabatan Prabowo dan Gibran nantinya berakhir, keduanya memperoleh pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan beberapa fasilitas, antara lain:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiunan PNS.
- Biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.
- Rumah kediaman dengan perlengkapannya.
- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Selain itu, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, presiden dan wakil presiden termasuk pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
MELYNDA DWI PUSPITA