Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Segini Gaji yang Dilepas Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat Tak Lagi Pimpin Otorita IKN

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Berapa gaji yang mereka lepas?

3 Juni 2024 | 20.47 WIB

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (kanan) dan Wakil Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (kanan) dan Wakil Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe memilih mundur dari jabatannya. Kabar itu dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, Pratikno mengatakan bahwa kedua pejabat negara tersebut tidak membeberkan alasan pengunduran diri dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia hanya menyebut keputusan itu tidak mendadak. “Sudah lama pembicaraannya. Tapi surat (Keputusan Presiden atau Keppres) memang baru,” katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Bambang sempat menceritakan bahwa dia dan Dhony telat digaji, bahkan hampir setahun. Keterlambatan itu disebut tak lepas dari penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023. 

“Kami harus jujur, kami masih menunggu Perpres (peraturan presiden) tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan sampai mendapatkan salary,” ucap Bambang dalam rapat dengan pendapat di DPR, Jakarta, Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Lantas, Berapa Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN?


Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, hak keuangan bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan. Komponen hak keuangan yang dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. 

Sementara fasilitas lainnya diberikan seperti fasilitas yang diterima oleh setingkat menteri/wakil menteri. Adapun pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Pemberian fasilitas lainnya diselenggarakan dengan dana operasional yang disalurkan dengan ketentuan 80 persen secara lump sum atau sekaligus dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. 

“Pajak penghasilan (PPh) atas hak keuangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 13 Tahun 2023. 

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN:

Kepala Otorita IKN


-        Gaji pokok: Rp 5.040.000.

-        Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840.

-        Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000.

-        Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000.

-        Dana operasional fasilitas lainnya: Rp 178.000.000. 

Wakil Kepala Otorita IKN


-        Gaji pokok: Rp 4.899.300.

-        Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770.

-        Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800.

-        Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800.

-        Dana operasional fasilitas lainnya: Rp 145.000.000. 

Tugas Baru di Bidang Kerja Sama Internasional


Kendati mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mendapatkan penugasan baru untuk memperkuat kerja sama internasional dari Presiden Jokowi. 

“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu secara langsung Pak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN,” ujar Mensesneg Pratikno, Senin, 3 Juni 2024. 

Sementara itu, sejak akhir tahun lalu, Dhony Rahajoe diketahui telah dilantik menjadi Komisaris Utama (Komut) sekaligus Komisaris Independen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, yaitu PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) Tbk, tepatnya pada Rabu, 13 Desember 2023. 

“Keluarga besar PTPP mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Dhony Rahajoe yang bertugas sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PP (Persero) Tbk. Selamat bertugas Bapak!” bunyi keterangan unggahan akun Instagram @ptpp_id, Kamis, 14 Desember 2023. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA | RIRI RAHAYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus