Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Segini Gaji Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilogram

Mengintip gaji dan tunjangan eks pejabat MA Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

28 Oktober 2024 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia disebut diminta oleh pengacara terdakwa yang berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera Afriyanti di tingkat MA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam bentuk rupiah, sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa keping emas logam mulia dengan total berat mencapai 51 kilogram atau sekitar Rp75 miliar, dan sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, Bali. Lantas, berapa gaji yang diterima Zarof Ricar ketika masih bekerja di MA? 

Rincian Gaji Zarof Ricar

Qohar mengungkapkan bahwa Zarof Ricar telah mengakui uang-uang dan logam mulia tersebut didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun. “Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar uangnya hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022,” ucap Qohar. 

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar pertama kali melaporkan jumlah kekayaannya pada 2007 sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), MA. 

Kemudian, pada periode 2016-2017, Zarof Ricar mengemban tugas sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA. Dia selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA pada 2017-2022, sebelum akhirnya pensiun. 

1. Gaji Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2007-2016)

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, jabatan direktur adalah jabatan struktural eselon IIa. 

Eselon IIa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan paling rendah IV/d atau golongan paling tinggi IV/e. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Zarof Ricar saat menjadi salah satu direktur di Ditjen Badilum MA adalah Rp2.758.500 hingga Rp4.416.900 per bulan (golongan IV/d). 

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/e berkisar antara Rp2.875.200 hingga Rp4.603.700 per bulan. Gaji pokok tersebut adalah besaran yang mengikuti ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Namun, perlu diketahui bahwa selama periode 2012 hingga 2016 terjadi beberapa kali perubahan gaji pokok PNS. Selain PP Nomor 15 Tahun 2012, perubahan tersebut juga tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. 

2. Gaji Sekretaris Ditjen Badilum MA (2016-2017)

Kemudian, Zarof Ricar berperan sebagai Sekretaris Ditjen Badilum MA, yang jabatan strukturalnya juga setara dengan eselon IIa (PNS golongan IV/d atau golongan IV/e). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2008. 

Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.283.200 hingga Rp5.392.200 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.422.100 hingga Rp5.620.300 per bulan. 

Selanjutnya baca: Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA

3. Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA (2017-2022)

Selanjutnya, jabatan terakhir yang dipegang Zarof Ricar adalah Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Sebagai kepala badan, jabatan strukturalnya adalah eselon Ia yang juga setara dengan PNS golongan IV/d atau golongan IV/e. 

Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 per bulan. 

Selain gaji pokok, Zarof Ricar selama bekerja juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13. 

Untuk diketahui, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum serta Sekretaris Ditjen Badilum setara dengan kelas jabatan 15e, sedangkan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA menempati kelas jabatan 16a. 

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS di MA sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor: 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

-   Kelas jabatan 1 (a-g): Rp1.938.000 - Rp2.219.00

-   Kelas jabatan 2 (a-f): Rp2.288.000 - Rp2.540.000

-   Kelas jabatan 3 (a-f): Rp2.619.000 - Rp2.909.000

-   Kelas jabatan 4 (a-f): Rp2.998.000 - Rp3.211.000

-   Kelas jabatan 5 (a-f): Rp3.276.000 - Rp3.540.000

-   Kelas jabatan 6 (a-f): Rp3.612.000 - Rp3.902.000

-   Kelas jabatan 7 (a-f): Rp3.982.000 - Rp5.510.000

-   Kelas jabatan 8 (a-f): Rp5.740.000 - Rp8.071.000

-   Kelas jabatan 9 (a-c): Rp4.407.000 - Rp9.121.000

-   Kelas jabatan 10 (a-e): Rp9.500.000 - Rp10.936.000

-   Kelas jabatan 11 (a-c): Rp12.313.000 - Rp13.360.000

-   Kelas jabatan 12 (a-c): Rp13.920.000 - Rp15.104.000

-   Kelas jabatan 13 (a-c): Rp15.726.000 - Rp17.064.000

-   Kelas jabatan 14 (a-e): Rp17.768.000 - Rp24.991.000

-   Kelas jabatan 15 (a-e): Rp26.032.000 - Rp30.634.000

-   Kelas jabatan 16 (a-d): Rp31.910.000 - Rp36.058.000

-   Kelas jabatan 17: Rp37.560.000

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus