Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) baru Laksamana Madya Irvansyah untuk menggantikan Laksamana Madya (Lasdya) Aan Kurnia yang memasuki masa purna tugas. Irvansyah mengucapkan sumpah jabatan di depan beberapa pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya akan melaksanakan tugas dengan meneruskan apa yang sudah dirintis oleh pejabat sebelumnya,” ucap Irvansyah saat ditemui usai pelantikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, berapa sebenarnya harta kekayaan Irvansyah?
Harta Kekayaan Laksamana Madya Irvansyah
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irvansyah pertama kali menyampaikan laporan jumlah nilai asetnya ketika menduduki kursi Komandan Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Wilayah Barat (Koarmabar). Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 3,2 miliar (Rp 3.238.969.225) per 31 Desember 2018.
Dia kemudian kembali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2019 saat menjabat sebagai Wakil Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dengan harta Rp3,3 miliar (Rp3.353.969.225). Selang setahun menjabat, Irvansyah diangkat menjadi Panglima Komando Lintas Laut Militer dengan kekayaan Rp 4,3 miliar (Rp 4.319.650.438) per 31 Desember 2020.
Pada 31 Desember 2021, harta kekayaan Irvansyah meningkat menjadi Rp 4,9 miliar (Rp 4.964.500.000) ketika mengemban amanah sebagai Panglima Komando Armada III. Selanjutnya, LHKPN terakhir yang diserahkannya per 31 Desember 2022 menunjukkan total harta sebesar Rp 5 miliar (Rp 5.032.000.000).
Adapun rincian harta kekayaan Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah pada 31 Desember 2022 saat masih menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I adalah sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 2.500.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 735.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 225.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 1.572.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Selanjutnya: Tugas dan Fungsi Bakamla...
Tugas dan Fungsi Bakamla
Bakamla merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Perubahan tersebut tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan kedudukannya diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Np. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Bakamla mempunyai tugas untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
Selain mengemban tugas, Bakamla juga memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Merumuskan kebijakan nasional di bidang keselamatan dan keamanan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Melakukan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Menyelenggarakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan juga penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Menyinergikan dan mengawasi pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
- Memberikan dukungan operasional dan teknis kepada instansi terkait.
- Memberikan pertolongan dan bantuan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Bakamla juga mempunyai fungsi untuk melaksanakan tugas lain sesuai sistem pertahanan nasional.
MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: FAO Sebut IUU fishing Mengancam Pekerjaan 600 Juta Orang