Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan secara selektif untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19. Kebijakan ini pertama kali diimplementasikan pada Maret 2020 dan telah diperpanjang sebanyak dua kali, yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo