Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Selangkah Menuju Duet Tokopedia-TikTok

Kolaborasi Tokopedia dan TikTok berpotensi menggerus pangsa pasar Shopee. 

11 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kemitraan Tokopedia dan TikTok menuju tahap finalisasi.

  • Duet kedua perusahaan akan menjadi pesaing kuat Shopee.

  • Kementerian Perdagangan menyetujui kolaborasi Tokopedia-TikTok.

JAKARTA - Rencana kerja sama strategis antara TikTok dan Tokopedia memasuki tahap kesepakatan akhir. Pelaku pasar dan industri e-commerce yang mengetahui rencana ini menyebutkan induk usaha Tiktok, ByteDance; dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), induk usaha Tokopedia, bakal mengumumkan kolaborasi keduanya dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolaborasi kedua entitas ini digadang-gadang bakal membalikkan peta persaingan e-commerce yang selama ini dikuasai Shopee Indonesia. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan kerja sama TikTok dan GOTO bakal saling melengkapi. 

“Ekosistem media sosial dari TikTok termasuk yang terbesar, sedangkan ekosistem Tokopedia juga salah satu yang komplet di pasar e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk pada riset Momentum Works, e-commerce dengan pangsa pasar terbesar pada 2022 adalah Shopee, yaitu sebesar 48,1 persen. Sedangkan TikTok Shop dalam setahun terakhir diproyeksikan mencatatkan kenaikan pangsa pasar dari 4,4 persen menjadi 13,2 persen. 

Di sisi lain, Shopee dan Tokopedia masuk dua jajaran teratas platform e-commerce yang bersaing ketat memimpin pasar belanja daring yang nilainya mencapai US$ 51,9 miliar atau lebih dari Rp 799 triliun. Adapun Shopee tercatat menguasai 36 persen dari total gross merchandise value (GMV) e-commerce di Indonesia, sedangkan Tokopedia menguasai 35 persen.

“Fitur live shopping saat ini menjadi andalan Shopee untuk menjaring konsumen, sedangkan Tokopedia tertinggal dalam pengembangan fitur ini,” kata Nailul. Walhasil, kerja sama dengan TikTok akan menambah kekuatan Tokopedia sekaligus mengancam pangsa pasar Shopee, khususnya untuk segmen live shopping.

“Keduanya bisa menjadi pesaing serius Shopee Live, asalkan bisa memenuhi cakupan interaksi penjual dan pembeli. Selanjutnya adalah kekuatan diskon dan strategi promosi,” ucap Nailul.

Pemandu menawarkan produk melalui layanan live shopping TikTok di Social Bread, Tangerang, 8 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Menyatukan Dua Segmen Konsumen

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho berujar, baik TikTok maupun Tokopedia selama ini memiliki karakteristik dan segmen pengguna yang berbeda. “Produk terbesar TikTok Shop ketika beroperasi adalah kosmetik, yang umumnya dibeli oleh perempuan. Sedangkan produk terbesar di Tokopedia adalah barang elektronik, yang umumnya dibeli oleh laki-laki,” katanya.

Sementara itu, dari sisi segmen ekonomi, pengguna TikTok Shop didominasi oleh segmen kelas menengah ke bawah, dan Tokopedia erat dengan segmen kelas menengah ke atas.

Perihal konsep kerja sama strategis TikTok dan Tokopedia, sampai saat ini masih belum dapat dipastikan model bisnis yang akan digunakan. Namun, menurut Andry, kuat dugaan keduanya bakal menggabungkan dan mengintegrasikan fiturnya masing-masing.

“Bisa saja di dalam Tokopedia langsung disertakan fitur live shopping TikTok Shop atau dari TikTok akan ada link afiliator menuju Tokopedia untuk setiap produk yang dipromosikan di media sosial tersebut.”

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan rencana penjajakan kerja sama TikTok dengan sejumlah platform e-commerce lokal sudah berlangsung sejak TikTok Shop berhenti beroperasi pada 4 Oktober 2023.

Penghentian itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu melarang penggunaan media sosial sebagai tempat kegiatan jual-beli langsung. Pemerintah mengatur media sosial hanya dapat digunakan untuk media promosi. Sementara itu, TikTok hingga kini belum memiliki izin sebagai penyelenggara e-commerce ataupun social commerce.

“Ada dua pilihan bagi TikTok Shop, yaitu membuka kantor di sini lalu mengurus izin dan merekrut karyawan sendiri atau bekerja sama dalam bentuk akuisisi, merger, dan kemitraan lain dengan entitas lokal,” ucap Fiki. Dia mengakui, salah satu platform e-commerce lokal yang berdiskusi intens dengan ByteDance adalah Tokopedia.   

Ihwal bentuk kerja sama yang akan diterapkan, kata dia, ada beberapa opsi yang mungkin dapat dijajaki. Di antaranya memasukkan fitur live shopping TikTok Shop di dalam platform Tokopedia atau berkolaborasi membentuk platform baru.

Namun pemerintah menyerahkan pemilihan model bisnis kepada kedua perusahaan. “Secara teknis, kami berharap (model bisnis yang dipilih) harus selalu memproteksi dan memperkuat platform lokal,” ucap Fiki.

Dia pun menegaskan bahwa keberpihakan pada produk lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus selalu menjadi prioritas. Selain itu, kerja sama platform lokal dan asing ini diharapkan dapat membawa produk lokal berekspansi ke luar negeri. 

Pengguna membuka aplikasi Tokopedia di Depok, Jawa Barat. Dok. TEMPO/Nurdiansah

Sementara itu, manajemen GOTO mengkonfirmasi perihal penjajakan yang dilakukan perseroan dan PT Tokopedia dengan TikTok. Sekretaris Perusahaan GOTO R.A. Koesoemohadiani mengatakan diskusi dengan semua pihak masih berlangsung. “Belum ada keputusan dan kesepakatan final atas potensi kemitraan strategis antara perseroan, PT Tokopedia, dan TikTok,” katanya dalam rilis keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat pekan lalu.

GOTO membantah ihwal skema kerja sama yang akan berlangsung dengan akuisisi saham. Hadiani menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan saham GOTO oleh ByteDance Ltd ataupun TikTok. GOTO juga tidak berniat menjual atau menerbitkan saham kepada ByteDance ataupun TikTok. 

Ia berujar, GOTO akan senantiasa mematuhi peraturan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Berdasarkan peraturan itu, ketika ada kerja sama atau aksi korporasi yang signifikan, perusahaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada publik paling lambat dua hari kerja setelah aksi tersebut disepakati.

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada TikTok perihal rencana kolaborasi dengan GOTO dan Tokopedia ini. Namun, hingga berita ini ditulis, manajemen TikTok Indonesia belum memberi tanggapan.

Persetujuan Menteri Perdagangan

Kementerian Perdagangan menyambut baik rencana kerja sama strategis antara TikTok dan GOTO. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kerja sama semacam itu diperbolehkan selama mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. 

“Kerja sama boleh saja, perusahaan luar negeri bekerja sama dengan perusahaan di dalam negeri,” katanya. Zulkifli pun mengingatkan bahwa kerja sama dengan entitas lokal harus pula mendukung pemberdayaan UMKM domestik serta mengedepankan upaya pelindungan konsumen. 

Mengenai pengajuan perizinan baru, Kementerian Perdagangan menyatakan sampai akhir pekan lalu belum ada permohonan perizinan yang masuk. TikTok Shop hingga saat ini hanya memiliki perizinan sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing yang berkegiatan secara terbatas pada promosi, iklan, survei pasar, dan pelindungan konsumen.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbicara mengenai jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, 27 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan persetujuan perizinan dari pemerintah merupakan hal krusial yang harus dipenuhi dalam rencana kolaborasi kedua entitas ini. Kementerian Perdagangan dinilai perlu mendalami lebih lanjut mengenai model bisnis yang bakal diterapkan dan memastikan kepatuhannya pada ketentuan yang berlaku. 

“Meski TikTok bekerja sama dengan Tokopedia, kalau tetap melakukan praktik social commerce, harus ditolak,” ucap Heru.

Sebelumnya, dua sumber Tempo yang mengetahui rencana ini menyebutkan salah satu alasan TikTok merapat ke Tokopedia adalah statusnya sebagai platform e-commerce lokal asli Indonesia dan kedekatannya dengan penguasa. Sebagaimana diketahui, salah satu Komisaris GOTO adalah Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2019-2020.

Wishnutama diketahui hadir dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Istana pada 25 September lalu yang beragendakan pembahasan perdagangan via media sosial. Wishnutama mengatakan kehadirannya kala itu tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Komisaris GOTO, melainkan karena diminta memberi masukan tentang transformasi digital. 

“Mungkin karena latar belakang pekerjaan saya dari industri media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital, dan ekonomi kreatif,” kata Wishnutama.

Heru mengimbuhkan, pemerintah wajib mengawasi kerja sama TikTok dan Tokopedia, terutama dalam hal pencegahan praktik impor lintas negara (cross border). Pemerintah juga harus menegakkan larangan impor barang di bawah harga US$ 100, predatory pricing, dan pertukaran data antarkedua perusahaan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus