Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka, Cek Link, Syarat, dan Daftar Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dikabarkan akan dibuka pada minggu ketiga Agustus. Ketahui daftar formasi, syarat, dan laman daftarnya.

2 Agustus 2024 | 13.54 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan akan dibuka pada pertengahan Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu seperti diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dokumen Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Suharmen dan dipublikasikan di situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), skenario jadwal pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi CPNS pasca-penetapan formasi ditargetkan terlaksana mulai minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024. 

Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS pada 2024, pemerintah kembali membuka pendaftaran secara daring. Pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id. 

Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN,” bunyi Pasal 25 ayat (1). 

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Kemudian, mengenai persyaratan rekrutmen CPNS pada 2024, pemerintah melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Adapun setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pekerja di lembaga swasta.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Daftar Formasi CPNS 2024

Kendati pendaftaran belum dibuka, beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengumumkan daftar kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024. Berikut rinciannya:

Kementerian Agama (Kemenag)

  • CPNS: 20.772.
  • PPPK: 89.781. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

  • CPNS: 8.607.
  • PPPK: 14.593. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  • CPNS tenaga teknis: 6.385.
  • CPNS tenaga kesehatan: 3.
  • PPPK tenaga teknis: 19.931. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

  • CPNS: 15.462.
  • PPPK: 25.079. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • CPNS tenaga teknis: 1.385.
  • CPNS tenaga kesehatan: 6.
  • PPPK tenaga teknis: 16.543.
  • PPPK tenaga kesehatan: 83. 

Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

  • CPNS tenaga teknis: 13.687.
  • CPNS tenaga kesehatan: 4.597.
  • PPPK tenaga teknis: 3.200.
  • PPPK tenaga kesehatan: 3.774. 

Kementerian Sosial (Kemensos)

  • CPNS tenaga teknis: 125.
  • CPNS tenaga kesehatan: 141.
  • PPPK tenaga teknis: 40.508.
  • PPPK tenaga kesehatan: 65. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

1. CPNS

  • Lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
  • Sarjana Terapan (D4) atau sarjana (S1): Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama, Pemeriksa Paten Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Analis Hukum Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Penerjemah Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
  • Diploma tiga (D3): Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, dan Perawat Terampil.
  • Magister (S2): Widyaiswara Ahli Pertama. 

2. PPPK Formasi Khusus

Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola Umum Operasional. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • CPNS: 1.984.
  • PPPK: 16.573. 

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

  • CPNS: 1.389.
  • PPPK: 367. 

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

  • CPNS: 144.
  • PPPK: 43. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus