Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah tertunda sekian lama, restrukturisasi utang PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia akhirnya selesai. Dalam rapat yang digelar pekan lalu, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui pola restrukturisasi utang Bahana, yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp 3,5 triliun, akan dikonversi menjadi penyertaan modal sementara (PMS) pemerintah senilai Rp 250 miliar. Sebagai gantinya, BPPN akan menguasai 98 persen saham Bahana. Menurut Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, penyertaan ini baru efektif bila ada persetujuan dari Bank Indonesia (BI) selaku pemegang saham mayoritas di Bahana.
Pola ini adalah salah satu dari tiga pola yang diajukan BPPN. Dua pola restrukturisasi lainnya telah disepakati dalam rapat November silam. Pertama, pembayaran tunai (cash settlement) sebesar Rp 300 miliar yang harus dipenuhi saat perjanjian restrukturisasi ditandatangani. Dan yang kedua, penerbitan kupon utang sebesar Rp 2,219 triliun dan US$ 77,97 juta dengan bunga 1,828 persen.
Selain itu, BPPN juga mengajukan syarat yang harus dipenuhi oleh Bahana dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Antara lain, Bahana harus menyelesaikan utang kepada kreditor selain BPPN, menyelesaikan masalah yang terkait dengan BI dan PT Artha Investa Argha (AIA), serta membayar tunai Rp 300 miliar seperti kesepakatan bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo