Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini dilakukan karena maraknya produk ilegal yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan tersebut sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan tersebut membuat pemerintah tidak perlu menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan bukan lagi naikin bea masuk, tetapi yang lebih penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif tersebut tidak mampu menangani impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Atas kondisi ini, ia menilai pengenaan bea masuk tidak efektif sehingga perlu ada “obat” yang berupa satgas.
-Menteri Perindustrian (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga telah menemui Zulhas untuk membahas terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja tim tersebut agar lebih melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke pasar domestik.
“Jangan mandul di penegakan hukum padahal regulasinya sudah baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan kepada Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh mendukung upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.
-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, saat melakukan impor bahan baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran tersebut pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian dan lembaga dalam satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tidak memasukkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan Importir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini