Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

Masalah dugaan perundungan pada PPDS Undip yang dituding sebagai penyebab bunuh dirinya mahasiswa, belum menemukan titik terang.

2 September 2024 | 21.51 WIB

Sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) memberikan dukungan moral terhadap Dekan Undip Yan Wisnu Prajoko saat menggelar doa bersama usai apel di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. ARL merupakan dokter yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip bertempat di RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARL diduga bunuh diri, salah satunya karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.  TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) memberikan dukungan moral terhadap Dekan Undip Yan Wisnu Prajoko saat menggelar doa bersama usai apel di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. ARL merupakan dokter yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip bertempat di RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARL diduga bunuh diri, salah satunya karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro (PPDS Undip), yang dituding sebagai penyebab bunuh dirinya mahasiswa, belum menemukan titik terang.

Polda Jawa Tengah sudah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan, yang melakukan investigasi kasus itu. "Koordinasi berkaitan dengan peristiwa kematian serta kabar perundungan terhadap mahasiswi PPDS Undip," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, 30 Agustus 2024.

Sengkarut ini bermula dari ditemukannya peserta PPDS, dr AR, meninggal bunuh diri. Kementerian Kesehatan turun tangan karena PPDS Undip dilaksanakan di RS dr Kariadi, Semarang, Untuk memudahkan penyelidikan, mereka menghentikan kegiatan PPDS anastesi di rumah sakit pemerintah itu, sehingga pendidikan dokter spesialis itu dipindahkan ke RS Nasional Diponegoro (RSND).

Dalam investigasinya, Kemenkes mengklaim menemukan bukti adanya pungutan liar oleh para senior untuk kepentingan di luar pendidikan. Tidak main-main, jumlahnya Rp20-40 juta. Menurut Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. AR yang ditunjuk sebagai bendahara angkatan, bertugas mengumpulkan uang dari rekan-rekannya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril, Minggu, 1 September 2024.

Perkembangan lainnya dari kasus ini adalah RS dr Kariadi menghentikan sementara aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip di bagian onkologi rumah sakit.

Pemberhentian itu dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr Kariadi, dr Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.

Manajemen RS Dr Kariadi menyebut penghentian sementara praktik Yan Wisnu Prajoko agar Dekan FK itu dapat fokus dalam menghadapi investigasi kematian AR

"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," kata Manajer Hukum dan Humas RS Dr Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti, Senin.

Aksi Dukung Dekan FK Undip

Dekan FK Undip Yan Wisnu (kiri) menghadiri doa bersama di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Budi Purwanto

Akibat penghentian itu,  ratusan sivitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko bertempat di Lapangan Basket FK Undip, Senin, 2 September 2024.

Para simpatisan menunjukkan tulisan We Stand with dr Yan Wisnu, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan menyematkan pita hitam di baju bagian dada sebagai tanda simpati terhadap ttindakan yang mereka sebut "premanisme birokrasi".

Pada kesempatan itu, sejumlah guru besar, pejabat rektorat, alumni, melakukan orasi, salah satunya Ketua Senat FK Undip Prof. Dr. dr. Tri Indah Winarni yang menyampaikan saat ini merupakan momentum untuk bersatu dan introspeksi diri.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta aksi-aksi brutal yang dilakukan oleh sivitas akademika Undip, karena merupakan seorang pendidik dan mempunyai beban moral untuk disampaikan kepada anak didik.

"Jadi, arogansi bukan jadi pilihan civitas akademika FK Undip. Negara ini adalah negara kita bersama, tidak menjadi negara kementerian tertentu," katanya.

Dokter Bambang Wibowo, alumni FK Undip juga turut menyuarakan bahwa RSUP dr Kariadi tanpa Undip menjadi rumah sakit yang biasa saja.

"Seluruh alumni siap membantu, sekali lagi ini kita sedang diuji, dan kekayaan SDM Undip adalah bagian yang tidak bisa dikesampingkan oleh RSUP dr Kariadi," kata mantan Direktur Utama RSUP dr Kariadi itu.

Oleh karena itu, ia mengajak para senior dan guru besar mencari alternatif terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

Dokter Darwito yang pernah menjabat sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP dr Kariadi Semarang menyampaikan keprihatinan atas penangguhan praktik Dekan FK Undip di RSUP dr Kariadi.

"Kita negara hukum harus berdasarkan aturan yang jelas, bukan berdasarkan kemauan Kementerian atau pribadi," kata Darwito yang sekarang menjabat Direktur Utama RS Akademik UGM Yogyakarta tersebut.

Sementara itu, Dekan FK Undip, Yan Wisnu menyatakan bahwa kehadiran para simpatisan tersebut menunjukkan bahwa semua merupakan satu keluarga besar yang bersama mencintai rumah, institusi Undip.

"Dinamika yang kita hadapi akhir-akhir ini jangan membuat patah semangat. Namun, semakin mengingatkan kita untuk bersandar pada kekuatan Sang Pencipta. Ini menjadi momentum kita bangkit bersama menjalankan institusi dengan sebaik-baiknya dengan menciptakan lulusan dokter, dokter spesialis, dokter sub sosialis, dokter gigi, NERS, nutrition, ahli farmasi yang unggul," kata dokter spesialis onkologi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikutnya: Rektor Undip; Kasus Ini Sudah jadi Bola Liar

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Suharnomo mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Dokter AR  sebagai momentum evaluasi bersama.

"Dengan segala hormat, tanpa bermaksud mendahului semua proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dan kementerian, kami berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama," katanya dalam pernyataan di Semarang, Senin.

Menurut dia, momentum evaluasi bersama yang dimaksudkannya tidak hanya terkait penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis, namun juga untuk semua pemangku kepentingan.

"Tidak bijaksana kalau peristiwa ini menjadi wacana dan polemik serta perdebatan semata. Jangan pula menjadi bahan untuk menyalahkan satu dan lainnya," katanya.

Rektor mengingatkan bahwa peristiwa meninggalnya Dokter AR sudah menjadi bola liar yang berpotensi merugikan semua pihak.

Jika itu dibiarkan, kata dia, bukan saja penyelenggara pendidikan tinggi yang dirugikan, tetapi efeknya bisa kemana-mana, termasuk mengganggu komitmen untuk menyediakan dokter spesialis yang dicanangkan pemerintah.

"Kita juga punya kewajiban moral menjaga rasa hati keluarga almarhumah Dokter AR yang pasti akan lebih suka jika apa yang mereka alami menjadi sesuatu yang dikenang karena membawa kebaikan dalam kehidupan bersama," katanya.

Karena itu, kata dia, Undip mengajak semua pihak mengakhiri perdebatan yang tidak produktif, melakukan evaluasi, dan kembali menatap ke depan melakukan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.

"Ajakan ini bukan untuk kepentingan Undip. Kampus ini lahir untuk mengabdi kepada bangsa, negara dan umat manusia melalui bidang pendidikan. Undip ini statusnya badan hukum milik negara, namun keberadaannya didedikasikan untuk masyarakat," katanya.

Dugaan Pemalakan oleh Senior

Mengenai masalah dugaan perundungan, juga adanya dugaan tindakan pemalakan oleh senior, Undip menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

Dalam konteks tersebut, Suharnomo menegaskan bahwa Undip membuka diri dan bersikap kooperatif sejak peristiwa itu terjadi.

Undip bukan saja kooperatif, tapi juga transparan sehingga Suharnomo merasa heran dengan munculnya tuduhan bahwa kampus menutup-nutupi peristiwa tersebut.

"Untuk apa kami menutupi-nutupi, Undip itu badan hukum milik negara. Ini milik kita bersama, jadi buat apa kami menutupi sesuatu. Ini era digital dimana semua orang bisa berekspresi di ruang digital. Yang kami harapkan dialektika di ruang publik yang produktif, yang edukatif, bermanfaat," katanya.

Karena itu Rektor Undip menyambut baik langkah yang dilakukan Komisi IX DPR RI yang tengah berupaya menyelesaikan undang-undang kesehatan baru, yang di dalamnya akan mengatur perbaikan pendidikan tenaga kesehatan, termasuk pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis.

Melihat perkembangan yang terjadi di ruang dialog publik, Suharnomo menyatakan bahwa apa yang diwacanakan terkait kematian mahasiswi PPDS UNDIP sekarang menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama yang harus diselesaikan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi milik negara, lanjut dia, Undip membuka diri sebagai tuan rumah upaya perbaikan PPDS di Indonesia.

"Kalau memang dikehendaki, silakan DPR, pers dan kampus lain datang ke Undip untuk secara bersama mencari solusi atas masalah yang ada. Kami open, terbuka, kolaboratif, dan pasti kooperatif,” kata Suharnomo.

Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri:
Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan: (021) 500454
LSM Jangan Bunuh Diri: (021) 9696 9293

Pilihan Editor Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus