Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Nasional, Teo Reffelsen, menyesalkan putusan permohonan informasi publik terhadap dokumen Hak Guna Bangunan atau HGB PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI KU). Hal ini, kata Teo berpotensi menggusur warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya pada 13 Mei 2024 lalu, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim mengabulkan sebagian permohonan warga Desa Telemow bernama Yudi Saputra. Yudi meminta keterbukaan salinan dokumen HGB PT ITCI KU terkait permasalahan lahan warga Desa Telemow dengan perusahaan tersebut. Melalui putusan Nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023, KIP Kaltim hanya mengabulkan tiga dari enam permohonan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Permohonan pertama yang dikabulkan adalah salinan dokumen risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0001/Ds. Telemow. Kedua, salinan dokumen risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0003/Kel. Maridan. Ketiga, salinan dokumen risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU Nomor 0001/Kel. Maridan.
"KIP Kaltim harusnya mengabulkan seluruh permohonan informasi tersebut. Putusan penetapan HGB PT ITCI KU merupakan informasi publik yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Dia menjelaskan informasi HGB PT ITCI KU sangat penting bagi warga di Desa Telemow dan Kelurahan Maridan yang sedang berkonflik panjang. Konflik mengenai penguasaan dan pengelolaan tanah dengan perusahaan di bawah naungan ARSARI Grup milik Hashim Djojohadikusumo itu kini masih bergulir.
“Harapan warga cukup sederhana, berikan akses informasi terkait HGB perusahaan tersebut,” ujar Teo.
Dukungan dan solidaritas terhadap warga Desa Telemow telah meluas sejak Juli 2023. Mereka mempertahankan tanahnya dari ancaman penggusuran sepihak oleh perusahaan. Sepanjang 2023, Walhi Kaltim mencatat 19 warga dilaporkan ke Polda Kaltim oleh PT ITCI KU karena dituduh menyerobot lahan perusahaan.
Walhi Kaltim mengungkapkan setidaknya 96 kepala keluarga terdampak atas sengketa ini. Bahkan, juga berimbas kepada sejumlah fasilitas umum termasuk Kantor Pemerintah Desa Telemow hingga Puskesmas yang diklaim berada di lahan HGB perusahaan. Warga pun khawatir kehilangan ruang hidup dan fasilitas umum yang ada di desa mereka.
Teo mengatakan Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim bukannya menunjukkan titik terang penyelesaian, namun justru menunjukkan sikap penolakan. Sikap ini, kata dia berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, juga menujukan pelanggaran hak atas Informasi warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan.
Menurut Teo, keterbukaan informasi penguasaan tanah merupakan salah satu titik terang penyelesaian sengkarut permasalahan tanah di Desa Telemow yang hanya berjarak kurang dari 20 Km dari Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) itu. “Jika ada yang harus pergi, seharusnya bukan warga, tapi PT ITCI KU. Jangan paksa warga meninggalkan ruang hidup yang sudah mereka tempati sejak Indonesia belum merdeka” tuturnya.