Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa merek 'MS Glow'. Adapun pengajuan kasasi tersebut terungkap dalam status perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
'Status perkara: permohonan kasasi," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juragan 99 megajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek 'MS Glow'. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juragan 99 ketika dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia sebelumnya mengaku kaget dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016.
Selain itu, MS Glow telah berdiri terlebih dahulu pada tahun 2013. "Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2106," kata Juragan 99.
Sedangkan pihak yang bersengketa merek 'MS Glow' baru berdiri sejak 2021. Apalagi sudah ada putusan PN Medan yang memenangkan MS Glow. "Sementara brand lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," kata Juragan 99.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek 'MS Glow'. Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Selanjutnya: Menkumham ingatkan pengusaha agar tak lalai mencatatkan hak intelektual.
Dalam putusannya, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp 360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek 'MS Glow'.
Ramai sengketa merek 'MS Glow' ternyata ikut dipantau oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. "(Perseteruan) antara MS Glow dan PS Glow itu tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini satu contoh kalau kita lalai dan abai mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna saat menghadiri Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis pekan lalu, 21 Juli 2022.
Ia lalu meminta publik belajar dari kasus sengketa merk dagang MS Glow dan PS Glow itu. "Terutama bagi mereka yang masih awal merintis usaha, kasus MS Glow vs PSGlow itu bisa menjadi contoh pelajaran, terutama para pelaku UMKM," kata Yasonna. "Pengurusan kekayaan intelektual ini jangan sampai terlambat, jangan menunggu maju bisnisnya baru mendaftarkan mereknya, itu akan rawan jadi sengketa."
Lebih jauh Yasonna menduga persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow terjadi akibat terlambatnya pengurusan hak kekayaan intelektual. Pemilik usaha seringkali terbuai, tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang.
"Jangan ragu bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar kian sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna.
Untuk menjamin hak kekayaan intelektual, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada Juli 2022 ini. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
BISNIS | PRIBADI WICAKSONO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.