Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Keterbatasan kapasitas fiskal menjadi salah satu kendala dalam normalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dimulai pada 2023. Musababnya, pemerintah akan menghadapi persoalan, di antaranya kenaikan beban bunga utang seiring dengan peningkatan utang pemerintah pada masa pandemi Covid-19 serta potensi kenaikan suku bunga BI pada 2022 dan 2023.
"Kenaikan beban bunga dikhawatirkan mempersempit kapasitas fiskal Indonesia dalam jangka waktu satu sampai dua tahun ke depan, dan mendorong inefisiensi APBN dalam jangka menengah," ujar Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, kepada Tempo, kemarin. Karena itu, ia mengatakan pemerintah perlu memanfaatkan "durian runtuh" yang masih berpotensi terjadi untuk memperlebar kapasitas APBN. Dengan demikian, belanja pemerintah dapat tetap memicu dampak terusan ke perekonomian.
Defisit APBN bakal kembali dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) mulai tahun depan. Hal ini berkaitan dengan berakhirnya periode penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan untuk periode kedaruratan pandemi Covid-19. Aturan itu memperbolehkan defisit anggaran melar hingga di atas 3 persen pada 2020-2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo