Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah perusahaan teknologi finansial atau fintek, termasuk pinjaman online marak muncul di tengah percepatan pertumbuhan keuangan digital. Beberapa perusahaan fintek pun telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Belakangan ini OJK mencatat ada tujuh perusahaan peer to peer landing yang baru saja memperoleh izin. Ketujuh entitas itu adalah PT Finansia Aira Teknologi, PT Fidac Inovasi Teknologi, PT Qazwa Mitra Hasanah, PT Doeku Peduli Indonesia, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT Mulia Inovasi Digital, dan PT Akur Dana Abadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun tren munculnya perusahaan fintek dan pinjaman online dinilai harus tetap disikapi dengan kewaspadaan. Sebab, ada beberapa risiko yang harus dihindari oleh masyarakat, seperti jebakan bunga tinggi dan maraknya pinjaman online ilegal. Pinjaman pun mesti diajukan dengan penuh pertimbangan.
Lantas siapa saja yang sebaiknya mengajukan pinjaman online (pinjol) dan apa tip agar tidak terjebak risiko keuangan?
Perencana keuangan dari Finansia Consulting, Eko Endarto, mengatakan masyarakat yang mengajukan pinjaman online adalah mereka yang membutuhkan uang tunai atau cash pada waktu yang tidak tepat. Selain itu, mereka yang mengajukan pinjaman adalah masyarakat yang tidak memiliki dana cadangan, namun memiliki kebutuhan sangat mendesak.
“Misalnya gajian masih tanggal 25, tapi mereka butuh sekarang. Mau tidak mau mereka pinjam dulu,” ujar Eko saat dihubungi pada Senin, 20 September 2021.
Menurut Eko, keberadaan perusahaan pinjaman online resmi penting untuk sebagai alternatif. Pinjaman online resmi dianggap sangat membantu karena syarat pengajuannya mudah dan angka pinjamannya relatif sesuai bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Namun sebelum mengajukan pinjaman, Eko mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, masyarakat harus mempelajari secara detail syarat, aturan, dan risiko kerugian saat mereka meminjam di perusahaan tertentu. Ia juga mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman tersebut.
Kedua, Eko menyarankan sebaiknya masyarakat mengajukan pinjaman kalau mereka memiliki harta lain berbentuk aset yang tidak bisa dicairkan, seperti deposito dan emas, atau memastikan bisa membayar angsuran. “Misalnya mereka pinjam sekarang karena tahu nanti akan gajian. Kalau seperti itu tidak apa-apa pinjam, tapi harus segera dilunasi. Karena itu pinjaman untuk penggunaan lebih dulu, bukan untuk tambahan uang,” ujar Eko.
Ketiga, pinjaman hanya gunakan uang untuk membayar kewajiban yang tidak bisa ditunda. Misalnya membayar kebutuhan kesehatan. Eko mengatakan pinjaman pun bisa diajukan ke tempat lain selain perusahaan fintek.
Keempat, peminjam harus memenuhi syarat dan perjanjian yang telah disepakati. Bila perjanjian tidak dipenuhi, debitur akan menghadapi risiko besar. Sepanjang debitur memiliki komitmen membayar angsuran, Eko menilai mereka tidak akan menghadapi masalah.
“Pinjaman yang syaratnya mudah, pasti risiko akan lebih tinggi kalau tidak sesuai syaratnya. Bunganya pun di atas bunga biasa karena risiko tinggi,” ujar Eko.
Kelima, Eko melanjutkan, nilai angsuran pinjaman maksimal 30 persen dari total gaji atau pendapatan per bulan. Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk pinjaman online, tapi juga jenis pinjaman lain. Bila nilai angsuran melebihi 30 persen, debitur akan mengalami kesulitan keuangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA