Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili mengatakan, penyediaan tiket elektronik kepada penumpang naik ke kapal adalah wajib dan harus digunakan pada 26 kapal Pelni. Alasannya, penyediaan sistem e-tiket adalah bagian kewajiban pelayanan umum (PSO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Supaya masyarakat mudah membeli tiket secara online. Pembelian tiket bisa di mana saja, kapan saja," ujar Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili kepada Tempo lewat sambungan telepon, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sistem elektronik itu sendiri menurutnya sudah berjalan bertahun-tahun. Bahkan tanpa masalah. Namun, masih ada masyarakat yang belum memanfaatkannya. "Mungkin informasi pembelian tiket online ini belum bisa dicapai oleh keseluruhan masyarakat," tutur dia. Dia mencontohkan, masyarakat yang misalnya tidak mengenal teknologi informasi atau IT. Namun Pelni, kata dia, menyediakan situs khusus dan aplikasi pembelian tiket elektronik.
Tanggapan Hasan itu muncul terkait adanya keluhan masyarakat yang alami kesulitan membeli tiket di loket Pelni maupun secara daring. Keluhan itu disampaikan salah satu anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mufti Aimah Nurul Anam, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Mufti mengatakan, sejak 2019 telah mengingatkan Pelni tentang keluhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Papua yang alami kesulitan membeli tiket. Baik saat mau beli di online maupun di loket penjualan karcis. "Kenyataannya sejak awal, selama bertahun-tahun, saya concern soal pencaloan ini sampai sekarang tidak diatasi," kata Mufti, saat dihubungi pada Jumat, 12 Juli 2024. Kritik ini juga disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama PT Pelni pada Selasa, 9 Juli lalu.
Berdasarkan kritik DPR soal calo tiket kapal, kata Hasan, kementerian meminta Pelni menambah sarana dan prasarana untuk kenyamanan para pengguna kapal. Seperti mesin cetak tiket, sistem perolehan tiket lebih transparan, dan sosialisasi lebih masif. "Itu akan kami surati kepada teman-teman operator di PT Pelni," ucap dia.
Menurut Hasan, tiap tahunnya, Kementerian Perhubungan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,4-3,2 triliun untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Duit itu diberikan untuk operasional 26 kapal melayani penumpang di seluruh kepulauan Indonesia.
Pemberian subsidi itu sama seperti kereta api yang juga mendapatkan subsidi. Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Hasan Sadili menyebut berbeda dengan transportasi laut, subsidi kepada kereta justru lebih tinggi. "Range-nya fluktuatif tergantung misalnya sistemnya. Kayak kemarin kan pas Covid-19 kapal kan banyak berhenti, maka nilai anggaran disesuaikan," kata Hasan saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 12 Juli 2024.