Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali mencoba membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Peraturan ini sedang dipersiapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara. Arifin menyatakan jika revisi Perpres 191 selesai, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi pertalite dan solar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin menyebutkan, pemerintah atau negara akan merugi bila alokasi subsidi BBM tidak tepat sasaran. Karena itu, perlu dilakukan pembatasan pertalite dan solar melalui kebijakan baru agar subsidi tidak dinikmati oleh warga yang mampu. Selain itu, revisi Perpres 191 Tahun 2014 juga ditargetkan Arifin dapat rampung dalam waktu dekat.
“Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini, lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya),” ujar Arifin.
Lantas, apa isi Perpres No. 191 Tahun 2014 yang akan direvisi? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Isi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM dibagi menjadi tiga jenis. Mulai dari BBM jenis tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum. Adapun yang dimaksud dengan BBM tertentu adalah minyak tanah dan solar.
Sementara itu, Jenis BBM khusus penugasan adalah BBM dengan minimal RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu di seluruh Indonesia kecuali di seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan BBM umum adalah jenis di luar BBM tertentu dan penugasan.
Pengguna BBM Tertentu diatur dalam lampiran beleid itu. Disebutkan, konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi diatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual ecerannya, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum plat kuning.
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran.
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 hektare.
Layanan Umum atau Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D
Usaha Mikro
- Usaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG
- Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD.
Di sisi lain, BBM Penugasan yang seharusnya tidak dijual di Jawa dan Bali, sampai saat ini masih dijual bebas di kedua pulau tersebut.
Pertamina Siap Batasi Pembelian Pertalite
PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kendati demikian, perusahaan siap untuk melaksanakan pembatasan pembelian pertalite apabila kebijakan baru telah diterapkan.
“Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator (pemerintah),” ucap Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Sementara itu, meski belum ada pemberlakukan pembatasan, sebenarnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran pertalite untuk tahun ini atau 2024.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang ditetapkan tahun ini sebanyak 31,7 juta kiloliter. Angka tersebut lebih rendah ketimbang kuota yang ditetapkan pada 2023, yakni sebanyak 32,56 juta kiloliter.
“Jadi, ini memang sedikit lebih kecil karena kami melihat realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kiloliter,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024, dikutip dari Antara.
Sebenarnya, ini bukan pertama kali pemerintah berniat membatasi subsidi BBM. Biasanya, awalnya pemerintah semangat namun berakhir dengan pembatalan kebijakan tersebut.
Pada 2014, pemerintah yang melihat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran mengambil kebijakan menggunakan alat deteksi Radio Frequency Identification (RFID) untuk membatasi penggunaannya.
RFID yang berfungsi membaca jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikonsumsi oleh kendaraan ini akan dipasang di pom bensin. Sedangkan di kendaraan akan dipasang semacam finger print atau tanda yang sudah disinkronkan dengan RFID. Alat ini akan mendeteksi apakah pemakainya sudah menggunakan BBM bersubsidi sesuai jatahnya.
Alat ini dipasang gratis di SPBU oleh kontraktor yang ditunjuk. Sudah ratusan ribu kendaraan dipasang RFID, namun tiba-tiba pemerintah membatalkan kebijakan ini.
Pada Juli 2022, pemerintah kembali menggaungkan pembatasan subsidi BBM. Kali ini menggunakan aplikasi MyPertamina. Sejumlah syarat dibuat, di antaranya mobil di bawah 1.500 Cc. Pemohon diharuskan mendaftarkan kendaraannya beserta identitas pemilik.
Waktu itu, pemerintah mengeluarkan cara membeli BBM dengan MyPertamina: Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
Ada banyak syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa membeli BBM bersubsidi pertalite dan solar. Namun kebijakan ini kembali batal diterapkan. Pengguna mobil pribadi tetap bebas membeli pertalite, yang disubsidi pemerintah. Meski seringkali, petugas SPBU dengan peralatannya mencatat nomor seri kendaraan pembeli BBM bersubsidi.
RADEN PUTRI