Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Surat bocor soal cacat prosedur.
Isi pasal sarat kepentingan perusahaan tambang.
KARANGAN bunga dukacita berjajar di depan gerbang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 12 Mei lalu. Pengirimnya beragam, dari civitas academica yang tergabung dalam kelompok “Mahasiswa Bersama Rakyat” hingga himpunan pegiat kelautan dan perikanan dengan nama “Masyarakat Bahari/Kiara”.
Siang itu, Dewan sedang menggelar sidang paripurna. Beberapa hari sebelumnya santer terdengar bahwa rapat itu akan mengesahkan hasil pembahasan kilat revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sore itu, menjelang waktu buka puasa, ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang mengkonfirmasi kabar tersebut. “Delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan? Setuju, ya?” kata Puan, disambut kompak puluhan anggota DPR yang hadir.
Dalam sidang itu tercatat 296 anggota parlemen hadir, sebanyak 255 orang di antaranya secara virtual. Dalam pandangan mini fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak pengesahan dengan alasan perlunya pembahasan yang lebih mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Minerba.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo