Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Industri perbankan mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp 334 triliun.
Aturan pelonggaran restrukturisasi kredit dibayangi oleh potensi moral hazard.
Bank-bank BUMN mengurangi laba untuk disisihkan sebagai dana cadangan kerugian.
JAKARTA — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang pelonggaran restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 dibayangi oleh potensi moral hazard dan ketidaktepatan sasaran debitor yang menerima keringanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, berujar, dalam memberikan restrukturisasi kredit, bank harus berhati-hati dan menekankan penerapan manajemen risiko, yaitu diawali dengan penerapan penilaian mandiri terhadap kriteria debitor yang layak mendapat restrukturisasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo