Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.

28 September 2023 | 13.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI memberikan empat saran korektif untuk menyikapi temuan awal tentang penanganan masalah di Pulau Rempang. Saran korektif ini ditujukan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Ombudsman mendorong pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat dan tokoh-tokoh adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dilakukan secara persuasif tanpa mengedepankan pendekatan kekuasaan yang disimbolkan dengan seragam aparat keamanan," kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September 2023.

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan itu sangat akan mempengaruhi psikologis warga Rempang.

Kedua, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas ekonomi warga dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. "Karena ini berkaitan dengan kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau. Ini penting," ujar Johanes.

Ketiga, Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.

"Ini sudah kita nyatakan langsung di depan Kapolres. Kami meminta warga yang ikut demonstrasi tapi tidak menggunakan senjata tajam, tidak terkait narkoba, betul-betul memperjuangkan kampungnya, itu dibebaskan," kata Johanes.

"Ada komitmen disampaikan Kapolres. Kita lihat saja nanti, bagaimana," tambah Johanes.

Keempat, Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam menegaskan dan menyampaikan secara langsung baik lisan tertulis kepada warga tentang keputusan pemerintah tentang tidak adanya relokasi warga dalam waktu dekat.

"Ini memang hal penting untuk mengkondisikan terlebih dahulu situasi di sana, agar masyarakat tenang dulu," ungkap Johanes.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus