Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program tabungan perumahan rakyat atau Tapera wajib membayar simpanan bulanan sebesar 3 persen di setiap tanggal 10. Simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah, sedangkan pekerja mandiri (freelancer) menanggungnya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simulasi Perhitungan Tapera UMR Jakarta
Adapun kepesertaan Tapera wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, kewajiban berlaku dengan ketentuan pekerja memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan kurang dari upah minimum dapat menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Pekerja yang dimaksud terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN), seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Kemudian, pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan usaha milik swasta; serta pekerja lain yang menerima gaji atau upah, antara lain Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebagai contoh, bagi karyawan swasta yang mempunyai gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau dulu dikenal sebagai upah minimum regional (UMR) DKI Jakarta 2024, yaitu Rp 5.067.381. Maka, setiap bulannya harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5 persen atau Rp 126.684, sedangkan pengusaha membayar 0,5 persen atau Rp 25.336.
Dengan demikian, pengusaha akan menyetorkan dana simpanan kepesertaan sebesar Rp 152.020 per bulan kepada BP Tapera. Melansir laman resminya, imbal hasil atau return bersih (net) yang diperoleh peserta kontrak pengelolaan dana Tapera (KPDT) sebesar 8,69 persen per tahun, sejak diluncurkan pada 14 Juni 2021 hingga 18 Desember 2023.
Dengan asumsi imbal hasil sebesar 8,69 persen dari simpanan tahunan sebesar Rp 1.824.240 (Rp 152.020 dikali 12 bulan), yaitu Rp 158.526. Maka, perkiraan jumlah simpanan peserta Tapera dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 1.982.766 per tahun.
Jika pembayaran simpanan Tapera dilakukan selama 30 tahun hingga pensiun, maka pekerja akan mendapatkan Rp 59.482.980. Hasil itu kemungkinan hanya bisa digunakan untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepemilikan rumah. Namun, angka tersebut tentu bisa bertambah atau berkurang, tergantung dari perubahan UMP setiap tahun dan imbal hasil yang diberikan.
Selanjutnya: Pembiayaan Perumahan Tapera
BP Tapera menetapkan tiga skema pembiayaan perumahan, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pembangunan rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR). Pemanfaatan skema pembiayaan itu berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan paling singkat 12 bulan (dikecualikan bagi PNS mantan peserta tabungan perumahan atau Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta, dan belum pernah mempunyai rumah.
Plafon KPR diberikan sesuai dengan limit kredit berdasarkan zonasi dan kelompok penghasilan, dengan pelunasan maksimal 30 tahun. Peserta dapat mengajukan KPR DP 0 persen dan bebas memilih lokasi hunian.
Sementara plafon KBR diberikan sesuai dengan kelompok penghasilan dan rencana anggaran biaya (RAB), dengan tenor paling lama 15 tahun. Untuk plafon KRR juga diberikan sesuai dengan kelompok penghasilan dan RAB, tetapi jangka waktu cicilan paling lama 5 tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Karyawan Wajib Terima saat Gajinya Dipotong untuk Tapera, Ini Sanksinya Bila Tak Mengikuti