Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menaruh perhatian besar pada temuan bungkus mie instan di Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial. Sampah tersebut disoroti lantaran ditengarai sudah berusia 19 tahun lamanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Simak juga: Ancaman Susi Pudjiastuti Jika Ada Ikan Tercecer di PIM Muara Baru
"Di Internet ada Twitt tentang Sarimi (Indomie) 19 tahun yang lalu. Sampah plastik ini sampai 400 tahun tidak akan bisa diurai," kata Susi saat menjadi pembicara kunci dalam talkshow "Semangat Memperkuat Budaya Maritim untuk Bela Negara Generasi Milenial" di Universitas Sahid, Selasa, 9 April 2019.
Menurut Susi, penemuan sampah berusia belasan tahun ini hanya salah satu contoh menumpuknya limbah plastik di Tanah Air. Ia lantas menyatakan keprihatinannnya lantaran saat ini Indonesia menjadi produsen sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Maka, Susi mengimbau pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. "Mohon kurangi dari diri kita sendiri. Pakai tumbler, tas anyam, kantong kain," pinta di.
Ia juga meminta masyarakat mulai menanggalkan sedotan plastik. Susi bahkan berseloroh, masyarakat boleh saling mengingatkan. "Boleh bully yang pakai sampah plastik," ucap Susi yang ditimpali tepuk tangan peserta.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia atau INAPLAS, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Adapun 3,2 juta ton di antaranya adalah limbah plastik dan yang dibuang ke laut.
Adapun peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Muhammad Reza Cordova, dalam penelitiannya akhir tahun lalu, memaparkan mikro plastik terbanyak ditemukan di permukaan air Sulawesi Selatan dan Teluk Jakarta. Di dua daerah tersebut terdapat 7,5 sampai 10 partikel per meter kubik. Pada sedimen di Aceh, Sulawesi Selatan, dan Biak juga ditemukan lebih dari 100 partikel per kilogram.