Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan kementeriannya hingga saat ini belum diikutsertakan dalam pembahasan ekspor pasir laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi menegaskan ekspor pasir laut hingga saat ini masih menjadi komoditas yang dilarang ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya enggak ngerti PP 26 ini munculnya seperti apa. Soal pasir laut ini belum ada pembicaraan. Kami juga belum membahas itu, jadi sampai hari ini masih dilarang," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Budi pun mengatakan izin ekspor pasir laut tidak akan diberikan sampai kementeriannya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ihwal larangan ekspor tersebut. Meskipun, tuturnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Adapun pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Selanjutnya: Departemen Perindustrian dan Perdagangan....
Departemen Perindustrian dan Perdagangan pun mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Budi menjelaskan ekspor pasir laut baru bisa diberikan apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan izin. Sementara itu, KKP hingga kini masih membentuk tim kajian untuk menyusun aturan pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Seperti diberitakan sebelumnya, PP tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Pilihan Editor: Mengenal QRIS yang Tak Lagi Gratis, Ada Biaya Admin 0,3 Persen